Lampunavigasi kapal sesuai peraturan yang ada diperoleh jumlah lampu navigasi sebagai lampu penerangan 6 buah lampu navigasi antara lampu jangkar antara lampu jangkar, tentang penerangan dan sosok benda terdapat pada COLREGS 1972 (International Regulations for Prevention of Collisions at Sea 1972) - Part C, Rule 21-24 dan 30. 3. HASIL
HomeBukuLainnyaAtur jumlah dan catatanPenempatan dan Perincian Teknis Lampu dan Sosok Benda - Buku oriKondisi BaruMin. Pemesanan 1 BuahEtalase BUKU BARU 2020Pengarang Dr. Capt. Drs. HM. Thamrin, MMInstitusi Akademi Maritim DjadajatKategori Buku AjarBidang Ilmu Perikanan dan KelautanISBN 978-602-7811-14-0Ukuran A5Halaman 233 HlmBuku Penempatan dan Perincian Teknis Lampu dan Sosok Benda Buku ini berisi aturan mengemudi kapal dan melayarkan kapal yang meliputi sikap kapal dalam setiap kondisi penglihatan, perilaku kapal dalam keadaan saling menglihat, dan perilaku kapal dalam penglihatan terbatas. Serta menjelaskan penerangan dan sosok benda, Isyarat bunyi dan isyarat cahaya, dan IsiUmumAturan Mengemudi dan Aturan BerlayarIsyarat Bunyi dan Isyarat CahayaStandar Dinas Jaga sesuai Bab VII Section A-STCW 1995Tugas dan Tanggung Jawab Awak KapalHari, Waktu Kerja, Istirahat, dan Waktu Makan Awak KapalProsedur Kerja Dinas DeckAda masalah dengan produk ini?ULASAN PEMBELI

Kpl yg digerakkan dayung boleh memper-lihatkan lampu-2 spt kapal layar atau senter / lentera putih yg siap diperlihatkan dlm waktu cukup utk mencegah tubrukan. e. Kapal layar yg juga digerakkan dg mesin, harus memperlihatkan sosok benda kerucut dg puncak dibawah ditempat yg dapat terlihat dg baik. ATURAN 25 : KAPAL LAYAR SEDANG BERLAYAR THANK

Connection timed out Error code 522 2023-06-15 141812 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7b70238b2e286b • Your IP • Performance & security by Cloudflare
marinepilot is a mariner who guides ships through dangerous or congested waters, such as harbours or river mouths. However, the pilot is only an advisor, as the master remains in legal, overriding command of the vessel. sebagai nakhoda di atas kapal kita akan berhubungan terus menerus dgn pilot karena kita membutuhkan jasa mereka di saat kita memasuki atau meninggalkan sebuah pelabuhan. pilot

Sebagai pelayar, anda membutuhkan pencahayaan yang banyak. Cahaya selalu datang dari sebuah sumber yang artifisial di malam hari. Anda tidak bisa mendapatkan cahaya yang alami kecuali di pagi hingga sore hari. Setelah matahari terbenam, maka anda wajib mencari sumber pencahayaan yang lain. Solusinya adalah membeli lampu artifisial yang bisa anda bawa kemana mana dari distributor alat kapal terdekat di kota Anda. Ternyata, ada banyak sekali jenis pencahayaan dan peralatan kapal . Memang betul bahwa lampu kapal tidak hanya satu jenis saja. Semua lampu ini digunakan untuk memberikan cahaya tambahan supaya bisa membantu manusia dengan penglihatan. Sebelum membeli pencahayaan atau lampu kapal, anda harus mengetahui perlengkapan kapal yang sesuai terlebih dahulu. Lampu kapal seperti lampu cumi, lampu sorot, dan jenis lampu lainnya. Masing masing lampu juga memiliki kekuatan cahaya yang berbeda. Untuk menerangi kapal dari jarak jauh, anda akan membutuhkan lampu seperti lampu sinyal. Lampu seperti ini bisa dilihat dari beberapa kilometer jauhnya. Dengan lampu yang menyinar terang, anda juga membutuhkan listrik yang banyak. Jadi pastikan anda mempersiapkan semuanya. Di artikel hari ini, kita akan membahas semuanya seputar lampu dan juga perlengkapan untuk anda miliki. Sistem Untuk Menghidupkan Lampu Semua lampu akan membutuhkan listrik atau juga tenaga yang tinggi. Untuk menyalakan sebuah lampu, anda harus bisa mencari sumber yang sesuai. Sumber dari listrik ini biasanya bisa anda dapatkan dari mesin mesin seperti generator atau juga dinamo. Dengan adanya sumber listrik, anda pun bisa menerangi semua cahaya dan sistem lampu kapal anda. Perhatikan baik baik bahwa masing masing lampu akan memiliki watt yang berbeda beda. Beberapa lampu akan bersifat sangat boros dan memakan banyak sekali listrik. Selain itu, anda juga harus terus mengganti bola lampu karena lampu yang boros akan cepat terbakar. Inilah mengapa memilih cahaya atau lampu kapal yang baik sangat penting untuk kedepannya. Anda juga mungkin akan membutuhkan perangkat lainnya seperti trafo atau juga dinamo. Semua ini butuh dalam proses menghidupkan lampu kapal. Ada juga lampu portabel yang akan kita bahas hari ini. Ini merupakan lampu yang tidak menggunakan listrik, namun menggunakan baterai. Lampu Sorot Lampu sorot adalah lampu yang sangat penting untuk dimiliki sebuah kapal. Ini dikarenakan lampu sorot memiliki fungsi yang cukup banyak. Saat berlayar, anda wajib memiliki lampu ini untuk memberikan sinyal atau kode ke kapal kapal lainnya. Sehingga kapal yang melintasi perlengkapan navigasi anda pun akan tau bahwa ada kapal lain yang dekat. Dalam upaya pencegahan kecelakaan, banyak kapal kapal menginstalasi lampu sorot di kapalnya. Regulasi pun mendorong penggunaan lampu sorot di berbagai negara asing. Setelah memasang lampu sorot, anda akan bisa berlayar dengan jauh lebih aman dan juga tenang. Lampu sorot adalah lampu yang memakan banyak sekali tenaga listrik. Karena cahaya yang dihasilkan bisa mencapai hingga puluhan kilometer jaraknya, maka listrik yang dibutuhkan juga sangat banyak. Kapal kapal besar akan memanfaatkan baterai untuk menjadi alat keselamatan dalam menghidupkan lampu sorot. Selain untuk memberikan sinyal ke kapal lain, ternyata lampu sorot masih memiliki kegunaan lainnya. Lampu sorot memiliki kata lampu yaitu berfungsi untuk menerangi. Selain untuk menerangi kegelapan, anda juga bisa menerangi kapal sendiri. Tentunya lampu sorot harus di posisikan di atas kapal atau sekitar di pertengahan. Sudut dari lampu kapal sendiri juga sangat penting. Karena jika anda ingin memiliki lampu surut dengan tujuan multi fungsi, maka posisi lampu pun harus dibuat sedikit lebih tinggi. Jika ingin, anda bisa menggunakan sebuah tiang besi atau juga kayu. Tiang ini berfungsi untuk mengangkat lampu sorot di posisi yang lebih tinggi. Masing masing kapal harus dilengkapi dengan minimal 1 lampu sorot. Kadang, para pelayar dan teknisi juga memasang lampu sorot di bagian bagian lainnya. Lampu Signal Jenis lampu berikutnya di list hari ini adalah lampu signal. Ini merupakan lampu portabel yang wajib anda miliki di kapal anda. Harganya sendiri sangat murah dan tidak mahal. Dengan biaya Rp 30 ribu saja, anda dapat membeli lampu signal. Sebenarnya, lampu signal memiliki tujuan yang sama dengan senter. Kedua jenis kapal dan lampu ini juga memiliki kesamaan yang serupa dalam fungsi dan penggunaan. Namun, lampu signal memancarkan cahaya secara merata dan tidak hanya ke satu arah. Itulah mengapa lampu signal penting untuk berlayar. Awak kapal dari kapal lain pun bisa melihat anda dengan menggunakan lampu signal. Pastikan anda memiliki alat yang berikut ini. Setelah memiliki, rawat dengan baik dan lakukan pemeliharaan kapal supaya tidak cepat rusak. Lampu Cumi Lampu cumi adalah solusi terbaik untuk nelayan. Dengan ukuran yang sangat kecil, anda bisa menangkap ikan dengan lebih mudah. Beda dengan lampu sorot, lampu cumi ini menggunakan listrik yang lebih kecil. Jadi anda hanya perlu menghubungkan lampu cumi dengan sebuah sumber listrik. Lampu cumi bisa dibeli dalam jumlah banyak sekaligus. Karena harga dari lampu ini sendiri pun hanya mencapai puluhan ribu saja. Paling mahal, anda bisa membeli lampu cumi dengan harga ratusan ribu. Namun sekarang, lampu cumi sudah bisa dibeli dengan mudah dan harganya juga sangat murah. Lebih bagus jika anda memiliki 3 hingga 5 lampu cumi untuk digunakan saat memancing. Lampu ini identik dengan nelayan dan memancing karena namanya. Lampu cumi ini berfungsi sebagai lampu dimalam hari untuk para nelayan. Dulunya, para nelayan sangat kesusahan jika ingin menangkap ikan di malam hari. Sumber cahaya pun tidak bisa ditemukan saat berada di tengah tengah laut. Cahaya satu satunya adalah dari bulan dan ini tidak membantu para pelayar sama sekali. Itulah mengapa anda harus membeli lebih dari satu untuk dipasang disekeliling kapal. Lampu jenis cumi ini bisa anda letak di kapal atau juga di air. Karena namanya lampu cumi, lampu ini dapat mengambang di air dan memberikan anda pencahayaan yang bagus. Sekarang, menangkan ikan pun jauh lebih mudah dengan adanya lampu cumi.

Keadaandarurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut (kapal tangki), pencemaran dan kebakaran. Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan . 9) Lampu deck dinyalakan . 10) Got-got dan tangki-tangki Masih bingung sebenarnya bagaimana caranya berBLOGER ria.. namun tidak ada salahnya mencoba, apalagi sempat dengar adanya pertobatan dalam dunia maya " Bagi yang belum memiliki blog.... bertobatlah.!.!.!.. bikin blog secepatnya.. " langsung aja ambil kuda-kuda dan tidak lupa ambil posisi.. Oke kembali ke judul postingan ini saya berbagi dengan teman-teman terutama pelaut, yaitu... Untuk mengingatkan kita betapa pentingnya aturan-aturan yang terdapat dalam "COLREG" saat bertugas jaga di anjungan untuk menghindari bahaya-bahaya yang timbul karena lupa arti dari pemasangan sosok benda Bola-bola, Silinder, Kerucut, dan Belah ketupat ataupun lampu pada malam hari dan juga isyarat bunyi. SEMOGA BERMANFAAT
Penggunaantata lampu dan sosok benda di kapal tral pada saat siang dan malam hari
0% found this document useful 0 votes3K views36 pagesDescriptionSOSOK DAN BENDACopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPT, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes3K views36 pagesP2TLpenerangan Dan SosokJump to Page You are on page 1of 36 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 9 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 16 to 33 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Denganmengukur waktu terpantulnya gelombang radio, peralatan radar menemukan benda-benda dalam suatu jarak tertentu dari kapal dan menghasilkan peta visual benda-benda itu. Alat penduga kedalaman menggunakan denyut ultrasonik, yang dipancarkan ke dasar laut dan menangkap pantulannya guna mengukur kedalaman air dalam meter atau fatom (1 fatom PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT Thn 1972 Amandemen 1981, 1987, 1989, 1993 dan 2001 Bagian CLampu Dan Sosok BendaAturan 20PemberlakuanA Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.B Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.C Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan bila dianggap perlu.D Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.E Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan 21DefinisiA "Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang di kedua sisi kapal.B "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.C "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya.D "Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf c aturan ini.E "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.F "Lampu Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap 22Jarak tampak lampuLampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut A Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih - Lampu tiang, 6 mil;- Lampu lambung, 3 mil;- Lampu buritan, 3 mil;- Lampu tunda, 3 mil;- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.B Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter - Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil;- Lampu lambung, 2 mil;- Lampu buritan, 2 mil;- Lampu tunda, 2 mil;- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.C Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter - Lampu tiang, 2 mil;- Lampu lambung, 1 mil;- Lampu buritan, 2 mil;- Lampu tunda, 2 mil;- Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 milD Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas - Lampu keliling putih, 3 23Kapal Tenaga Yang sedang BerlayarA Kapal tenaga yang sedang berlayar I Lampu tiang depan;Ii Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.Iii Lampu-lampu lambung;Iv Lampu buritan.B Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.C Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf a harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.D i Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf a pasal ini , boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.ii Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung.iii Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling 24Menunda dan mendorongA Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan I Sebagai pengganti lampu yang ditentukan didalam aturan 23a atau aii, dua tiang penerang bersusun tegak lurus. bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter , tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.Ii Lampu-lampu lambungIii Lampu buritanIv Lampu tunda , tegak lurus diatas lampu buritanV Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.B Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan 23.C Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali didalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan I Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23ai atau aii , dua penerangan tiang yang tersusun tegak lurus.Ii Lampu-lampu lambungIii Lampu buritan.D Kapal tunda yang dikenai paragraf a atau c aturan ini harus juga memenuhi aturan 23aii.E Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam paragraf g aturan ini harus memperlihatkan I Lampu-lampu lambungIi Lampu buritanIii Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.F Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau di dorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.I Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.Ii Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan ujung depan lampu-lampu lambung.G Kapal atau benda yang terbenam sebagian atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang di tunda yang tidak kelihatan dengan jelas , harus memperlihatkan I Jika lebarnya kurang dari 25 meter , suatu lampu keliling putih di ujung depan, atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu di ujung depan atau di dekatnya.Ii Jika lebarnya 25 meter atau lebih , dua lampu keliling putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari lebarnya dan di dekatnya.Iii Jika panjangnya lebih dari 100 meter , lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf i dan ii sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari 100 meter.Iv Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang di tunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta di tempatkan sejauh mungkin di depan.H Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang di tunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf e atau g aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.I Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf a atau c aturan ini maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali 25Kapal Layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayungA Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan I Penerangan-penerangan lambungIi Penerangan buritanB Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragraf a aturan ini boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.C Kapal layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragraf b aturan ini.D i Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a atau b aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.Ii Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar , tetapi jika tidak memperlihatkannya , kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.E Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak kebawah, dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan 26Kapal penangkap ikanA kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar , harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang hanya ditentukan oleh aturan ini.B Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat taruk atau pekakas lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan , harus memperlihatkan I Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.Ii Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau keliling kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkannya.Iii Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.C Kapal yang sedang menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol , harus memperlihatkan I Dua lampu keliling bersusuntegak lurus , yang diatas merah dan di bawah putih atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit , bersusun tegak lurus.Ii Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 50 meter , lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di arah alat penangkap. Iii Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.D Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang di uraikan dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.E Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini tetapi hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal 27Kapal yang tidak terkendalikan atau yang berkemampuan olah geraknya terbatasA Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan I Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.Ii Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.Iii Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.B Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan I Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus putih.Ii Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang terrendah harus bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.Iii Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang di tentukan di dalam sub paragraf i.Iv Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan didalam sub paragraf i dan ii lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.C kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan didalam aturan 24 a harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf b i dan ii aturan ini.D Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air , bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf bi, ii dan iii aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus memperlihatkan I Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada. Ii Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal lain.Iii Bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30. E Bilamana kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam paragraf d aturan ini harus diperlihatkan yang berikut ini I Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah , sedangkan lampu yang di tengah harus putih.Ii Tiruan bendera kaku huruf " A " dari kode internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter . Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling. F Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau , sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang harus berlabuh jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu masing-masing ujung andang-andang depan . Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau ini. G Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter , kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.H Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, insyarat-isyarat demikian tercantum didalam lampiran IV peraturan 28Kapal yang terkendala oleh saratnyaKapal yang terkendala oleh saratnya sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan 29Kapal PanduA Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan I Di puncak tiang atau di dekatnya , dua lampu keliling bersusun tegak lurus , yang diatas putih dan yang dibawah merah.Ii Bilamana sedang berlayar , sebagai tambahan lampu-lampu lambung dan lampu buritan.Iii Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf i, lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.B Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan 30Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandasA Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya I Di bagian depan , lampu putih keliling dan satu bola.Ii Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf i, sebuah lampu putih keliling.B Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf a aturan ini.C Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus memperlihatkan lampu-lampu demikian itu.D Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf a atau b aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya I Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurusIi Tiga bola bersusun tegak lurus.E Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di dalam atau di dekat alur pelayaran sempit , air pelayaran atau tempet berlabuh jangkar atau yang bisa di layari oleh kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragraf a dan b aturan ini.F Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak di isyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam paragraf di dan ii aturan 31Pesawat Terbang LautApabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan. MendirikanPerusahaan Raksasa. Berdasarkan penjelasan di buku "1000+ Penemuan Menakjubkan di Dunia", pada tahun 1874 penemu lampu pijar tersebut kemudian memutuskan pindah ke Menio Park, New Jersey. Di tempat barunya, ia membuat bengkel ilmiah yang paling besar pada saat itu. Edison melakukan banyak penemuan penting. Home News Koran Minggu, 03 Mei 2015 - 1226 WIB Lampu-Lampu Pelabuhan Menarik Hewan Perusak Kapal A A A Lampu-lampu sangat penting untuk menerangi kegiatan di pelabuhan. Sayangnya, lampu-lampu itu juga memiliki dampak pada hewan-hewan laut. Penerangan buatan di berbagai pelabuhan menarik hewanhewan laut yang merusak kapal dan perahu. Para peneliti yakin lampu yang terus menyala pada malam hari telah mengubah perilaku sejumlah binatang yang menempel di lambung kapal. Cacing-cacing kapal misalnya tertarik dengan cahaya dari lampulampu tersebut. Adapun binatang yang tidak suka cahaya terang, lebih memilih wilayah perairan yang lebih gelap. Hasil studi ini diterbitkan di Royal Society Journal Biology Letters. ”Adanya cahaya lampu pada malam hari dapat mengubah komposisipenghunipantaidanlaut,” kataDr Thomas Davies, ekologis dari University of Exeter, Inggris kepada BBC. ”Itu yang kami sebut merugikan ekosistem. Adanya cahaya lampu sangat mungkin meningkatkan spesiesspesies pengganggu yang dapat merusak kapal atau perahu,” ujar Davies. Para peneliti memperkirakan hanya kurang dari seperempat wilayah pantai di dunia, tidak termasuk Antartika mengalami dampak akibat cahaya lampu di malam hari. Pelabuhan, marina, rig minyak, dan kapal penangkap ikan berkontribusi atas cahaya lampu yang menyilaukan. Untuk mempelajari dampak cahaya lampu itu, para peneliti mengamati binatang-binatang kecil yang tinggal di endapan pasir atau permukaan laut yang keras. Mereka antara lain kerang, remis, bunga karang, dan squirt laut. Saat invertebrata ini berada pada tahap larva dalam siklus hidupnya, mereka menggunakan cahaya untuk mencari tempat terbaik untuk mengaitkan diri dan menghabiskan bertahun-tahun siklus hidup dewasa. ”Proses mencari habitat yang tepat itu pada banyak spesies mengandalkan intensitas dan kualitas pencahayaan,” papar Dr Davies. Untuk menyelidikinya, tim membangun rakit-rakit buatan dan memaparnya pada berbagai kondisi pencahayaan. Rakit-rakit itu ditempatkan di Selat Menai yang terletak di antara Pulau Anglesey dan Pantai Wales. Mereka menemukan beberapa spesies, termasuk binatang berbulu yang disebut Plumularia setacea dan koloni squirt laut lebih memilih tempat gelap, dan beberapa menetap di rakit dengan pencahayaan remang. Lainnya, seperti cacing-cacing kapal tertarik oleh cahaya lampu. Keberadaan cacing-cacing kapal ini sangat merugikan industri perkapalan karena binatang ini dapat membuat kapal bergerak lamban dan biayanya sangat mahal untuk membersihkannya. Peneliti saat ini ingin melihat dampak cahaya lampu pada organisme laut yang lebih luas dan untuk menghitung dengan pasti berapa banyak kekacauan yang diakibatkan cahaya lampu tersebut. ”Jika ini mengakibatkan masalah besar di berbagai pelabuhan dan pantai, ada beberapa hal yang dapat dilakukan,” kata Dr Davies. ”Menghindari penggunaan lampu salah satunya, tapi jika diperlukan, kita perlu melakukan sejumlah studi untuk mengetahui jenis-jenis cahaya lampu yang cenderung mengakibatkan dampak tersebut,” ujar Dr Davies. Syarifudin ars sains Berita Terkini More 11 menit yang lalu 32 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
Nationalgeographicco.id—Uluburun adalah satu kapal karam tertua dan terkaya yang pernah ditemukan di dunia. Kapal karam ini berusia 3.300 tahun dan ditemukan di lepas pantai Uluburun (Grand Cape), dekat Kaş di barat daya Turki.. Ini adalah salah satu kapal tertua berisi salah satu kumpulan barang Zaman Perunggu Akhir terkaya dan terbesar yang ditemukan di Mediterania.
Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa berat, asap dari cerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian bethenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk kedalam kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi kalau bahan bakar atau minyak terkontaminasi dengan jaringan listrik yang rusak sehingga dapat menimbulkan nyala api yang tidak terdeteksi dan menimbulkan kebakaran. Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kadas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga / jatuh saat terjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas sifatnya dapat permanent dan dapat pula bersifat sementara,,tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai , adapun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi dilingkungan kapal menjadi rumit. Dengan menggerakkan mesin mundur penuh merupakan tindakan yang paling wajar untuk diambil oleh perwira jaga, bila ia menyadari bahwa kapalnya kandas. Sering tindakan ini yang paling cepat, namun tidak selalu demikian. Bila kapal kandas pada batu dan akibatnya mengalami kerusakan berat pada dasar kapal, maka kemungkinan akibat dari gerakan mundur, kapal akan tenggelam, segera setelah kapal tersebut terapung. Bila kapal berbaling – baling tunggal kandas pada haluannya saja maka oleh pengaruh gerakan mundurnya baling –baling, kapal akan berputar dengan cepat dan mungkin akan kandas dengan seluruh panjangnya. Bila kapal kandas pada dasar yang lunak atau lumpur atau pasir , harus dicegah untuk mesin dimundurkan untuk waktu lama, karena arus baling – baling yang didorong kedepan membawa pasir dan lumpur, sehingga bagian di tengah –tengah kapal terbentuk ambang dibawah kapal, sehingga kapal akan duduk lebih kokoh lagi. Keberatan lain atas gerakan mundur adalah kemungkinan masuknya lumpur atau pasir kedalam kondensor. Tindakan – tindakan yang harus diambil bila kapal kandas 1. Stop mesin 2. Bunyikan serine bahaya 3. Pintu-pitu kedap air di tutup 4. Nahkoda diberi tahu 5. Kamar mesin diberitahu. 6. VHF dipindahkan ke chanel 16. 7. Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan. 8. Lampu-lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan. 9. Lampu dek dinyalakan. 10. Menonding got-got dan tangki - tangki dengan tujuan untuk memeriksa apakah kapal bocor. 11. Di sekililing kapal di perum untuk menentukan seberapa jauh dan seberapa panjang kapal yang kandas. 12. Kemudian segera menurunkan sekoci untuk memerum lanjut daerah sekitarnya, dengan tujuan untuk memeriksa pada arah-arah mana terdapat air yang dalam. 13. Dari peta, buku – buku kepanduan bahari dan daftar – daftar pasang surut dikumpulkan keterangan – keterangan yang diperlukan tentang kedudukan 14. partikel dari gerakan pasang surut. 15. Apakah air akan naik atau turun seberapa banyak dan kemungkinan arah dari Selanjutnya, bila dengan menggunakan mesin, kapal tidak terapung dalam waktu singkat sedikit – sedikitnya menggunakan jangkar ringan jangkar buritan atau jangkar cemat, kemudian tali dari jangkar tersebut dihibob kencang dan dibelit. Tujuan menggunakan jangkar ini adalah pertama – tama untuk mencegah bahwa kapal akan naik lebih tinggi kedarat dan terbawa kedalam posisi yang lebih kurang menguntungkan maka arah kemana jangkar akan ditempatkan tergantung dari arah angin dan arah Usaha untuk melepaskan kapal tidak dilakukan sebelum rantai jangkar dihibob kencang dan terbelit. Dalam kedaan yang menguntungkan, misalnya bila kapal kandas hanya pada bagian kecil atau hanya kandas ringan diwaktu air sedang pasang, terdapat kemungkinan walaupun hanya kecil, bahwa kapal akan terapung hanya karena pada rantai jangkar. Bila kapal sedang kandas pada dasar keras dan air sedang surut, sehingga terdapat banyak patahnya kapal bukan tidak mungkin atau diramalkan cuaca buruk, maka tidak boleh ragu – ragu untuk secepat mungkin minta bantuan dari kapal – kapal lain atau menerima bantuan yang ditawarkan. Bila keadaan sedemikian rupa bahwa adanya bahaya langsung dapat dipertimbangkan 1. Biasanya bantuan yang paling tepat dapat diharapkan dari kapal – kapal, yang khsus dirancang untuk jasa – jasa tunda dan penyelamatan. 2. Gaya, yang dapat diberikan pada tali tunda oleh kapal yang datang untuk memberi bantuan sering kali lebih kecil dari pada gaya yang tersedia pada kapal anda sendiri untuk pengapungan, bila dengan bantuan wins – wins dan takal–takal dapat menghibob pada rantai dari jangkar yang dimtepatkan pada arah yang tepat dan berdaya tahan yang cukup. Bila tindakan – tindakan untuk mengapungkan kapal, tidak langsung membawa hasil, harus segera beralih kepenggunaan jangkar. Jangkar – jangkar ini harus dibawa keluar dari kapal sejauh mungkin, daya tahan jangkar harus cukup untuk menerima gaya besar, tanpa menggaruk. Pada arah mana jangkar harus dibawa keluar tergantung dari banyaknya hal, namun dalam hal apapun arah ini harus sedemikian rupa, sehingga dengan menghibob jangkar bagian kapal yang kandas akan ditarik ke air yang lebih dalam. Bila kapal berkedudukan tegak lurus dan hampir tegak lurus terhadap darat maka sebaiknya untuk mengeluarkan jangkar terhadap perpanjangan dari garis lunas linggi, bila arah lain mungkin tidak dianggap lebih cepat lagi. Sehubungan dengan kedalaman air, arah dan gaya dari arus atau angin. Bila mungkin jangkar berat dikeluarkan dengan tali baja yang kuat sebagai tali jangkar. Dikapal agak besar mungkin tali tunda dapat digunakan sebagai tali jangka. Bila tidak mungkin untuk mengeluarkan jangkar berat bagi jarak yang dikehendaki, maka mungkin dapat beralih pada dua jangkar arus atau dua jangkar buritan yang disambung. Untuk keluar membawa jangkar arus sampai bobot 300 kg dapat dilakukan dengan sekoci kerja asalkan sekoci kerja tersebut sebelumnya telah dibalas secukupnya. Ballas tetap ini harus disebarkan sedemikian rupa sehingga sekoci agak menungging. Berat dari ballas yang digunakan adalah kurang lebih adalah sama dengan bobot jangkar. Jangkar arus diturunkan dengan rip muatan keluar kapal sampai sedikit diatas permukaan air. Tali pelampung diikat dengan simpul jangkar pada talang; ujungnya diikat pada batang jangkar. Tali pelampung ini harus cukup kokoh, karena jangkar harus dinaikkan dengan tali tersebut. Panjangnya tali harus paling sedikit 1 ½ x kedalaman air waktu air harus memiliki daya apung yang cukup, sehingga pelampung tersebut tidak “ ditenggelamkan “ oleh setiap adanya arus. Pelampung dan tali pelampug diletakkan didalam sekoci. Kemudian jangkar dan tali pelampung diletakkan sampai cincin jangkar berada pada setinggi bangku doft . Kemudian sekoci dirapatkan dengan buritan ke batang jangkar, dimana jangkar diputar sedemikian rupa sehingga tongkat jangkar stok bersandar pada buritan datar. Sepotongan tali baru yang kuat dipasang keliling batang jangkar di bawah tongkat dan di ikat pada bangku atau kait pengangkat hijshaak sekoci. Di kimbul achterplecht sepotong tali tersebut diberi alas berupa balok - balok untuk mencegah bobot jangkar membebaskan buritan. Tali jangkar dipasang pada cincin jangkar. Kemudian rip muatan di aria dengan hari –hati sampai bobot jagkar secara penuh ditampung oleh tali tersebut. Sekoci kini akan sedikit
Pemerintahmenggelar rapat koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada Rabu (3/8) yang dipimpin wakil presiden Maruf Amin. Dalam rapat tersebut, pemerintah ANTARA News sumsel ekonomi
Lampu Navigasi Kapal Laut dan Fungsinya adalah lampu yang dinyalakan dalam kondisi-kondisi Kapal beroperasi pada jam antara matahari terbenam hingga matahari terbit Kapal beroperasi pada kondisi penglihatan sulit gelap, hujan deras, dan lain-lain Lampu navigasi kapal laut dapat menunjukkan besar kapal, dari sudut mana seseorang melihat kapal tersebut, arah gerak kapal, dan apakah kapal tersebut terjangkar. Lampu navigasi kapal laut terdiri dari beberapa macam, antara lain All round white light lampu ini perlu bersinar dengan sudut horizon 360o dengan jarak sekurangnya satu meter di atas sidelight, kurang lebih terletak di tengah kapal. Pencahayaan lampu ini tidak boleh terhalang benda-benda kapal. Bila ini tidak memungkinkan, atau bila cahaya lampu menghalangi pandangan operator, lampu ini dapat digantikan fungsinya dengan stern light yang dikombinasikan dengan masthead light. Masthead light lampu ini diharuskan untuk dimiliki oleh kapal-kapal yang panjangnya lebih dari 12 meter. Lampu ini bersinar dengan sudut horizon 255o, diletakkan setidaknya satu meter di atas sidelight, dan di tengah kapal. Stern light diletakkan dekat buritan stern, menghasilkan sinar dengan sudut horizon 135o Side lights kebanyakan kapal diharuskan memiliki port side light warna merah dan starboard side light warna hijau yang masing-masing bersinar dengan sudut horizon 112,5o. Lampu navigasi standar port light, starboard light, anchor light perlu dinyalakan bersamaan dengan lampu yang digunakan untuk memberi sinyal aktivitas tertentu. Beberapa contoh sinyal lampu kapal yang digunakan untuk menunjukkan aktivitas Kapal yang sedang terjangkar Kapal komersil yang sedang mencari ikan dengan metode lain selain menjaring lampu merah di atas lampu putih Kapal komersil yang mencari ikan dengan menjaring lampu hijau di atas lampu putih Kapal yang gerak manuvernya terbatas lampu merah atau lampu putih di atas lampu merah Kapal-kapal yang sedang melakukan aktivitas bawah laut seperti pengerukan tanah Indikasi keterbatasan gerak manuver lampu putih di atas lampu merah, ditambah Penanda sisi yang aman untuk dilewati kapal lain lampu hijau di atas lampu hijau pada sisi aman, dan Penanda sisi yang tidak dapat dilewati akibat aktivitas kapal tersebut lampu merah di atas lampu merah pada sisi yang tidak dapat dilewati Bila Anda membutuhkan distributor penjual lampu navigasi kapal, Anda dapat mempercayakan PT Velasco Indonesia Persada. Baca juga Perawatan dan Perbaikan Mesin Kapal Sebagai distributor yang berpengalaman sejak 2004, VELASCO INDONESIA PERSADA adalah distributor dan Supplier Magnetic Compass di jakarta dan juga menjual Polyform Boat Fender, Polyform Buoy, Reflective Solas Tape, Sopep Box, Explotion Proof Hand Light, Sea Anchor, Bailer, Battery Aldis Lamp, Aldis Lamp, Day Signal Black, Barometer Brass, Clinometer, Marine Clock Brass, Marine Ship Bell-Brass, Pilot Ladder, Embarkation Ladder dll, dengan pelayanan terbaik di Jakarta. Kami juga menjual alat kapal, Lihat produk kami lainnya di sini. Rantai, rigging, wire rope, alat keselamatan kapal, peralatan safety, chemical product Semua barang yang kami jual dilengkapi sertifikat dan berkualitas. Silahkan hubungi kami lewat Whatsapp 081290808833 atau 021 690 5530. Bisa juga melalui email ke [email protected] atau [email protected] Atau lihat produk kami lainnya di sini.
XyvWhpO.
  • kqun7lqtlc.pages.dev/258
  • kqun7lqtlc.pages.dev/93
  • kqun7lqtlc.pages.dev/344
  • kqun7lqtlc.pages.dev/808
  • kqun7lqtlc.pages.dev/881
  • kqun7lqtlc.pages.dev/952
  • kqun7lqtlc.pages.dev/677
  • kqun7lqtlc.pages.dev/978
  • kqun7lqtlc.pages.dev/982
  • kqun7lqtlc.pages.dev/419
  • kqun7lqtlc.pages.dev/66
  • kqun7lqtlc.pages.dev/13
  • kqun7lqtlc.pages.dev/594
  • kqun7lqtlc.pages.dev/113
  • kqun7lqtlc.pages.dev/911
  • lampu dan sosok benda kapal