Dalam Pasal UUD 1945 menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang terdapat di bawahnya pada lingkup peradilan umum, lingkup peradilan agama, lingkup peradilan militer, lingkup peradilan dalam tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi. Ketetapan ini telah menjadi ketentuan yang mendasari dalam pengaturan badan peradilan di negara Indonesia. Sehingga, yang memegang kekuasaan kehakiman di negara Indonesia terdapat dua badan, ialah Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Peradilan UmumPengadilan NegeriUrutan Pejabat dalam Pengadilan NegeriPengadilan TinggiMahkamah Agung Peradilan umum ialah sebuah pelaksanaan kekuasaan dalam kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Apabila rakyat pada umunya melaksankan sebuah pelanggaran ataupun kejahatan, dalam peraturan mampu dihukum ataupun dikenakan sanksi serta diadili pada lingkungan peradilan umum. Baca juga Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Peradilan umum pada saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 49 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta Mahkamah Agung yang berperan sebagai pengadilan negara yang tertinggi. Pengadilan Negeri Pengadilan negeri ialah sebuah pengadilan umum yang dalam sehari-hari bertugas memeriksa serta memutuskan perkara pada tingkat pertama dari semua perkara perdata serta pidana sipil pada seluruh kelompok penduduk warga negara serta orang asing. Pada Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2004 mengenai amandemen pada Undang-Undang Nomer 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, yang mana Peradilan Umum ialah dari salah satu yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk semua rakyat yang mencari keadilan secara umum. Pengadilan negeri memiliki kedudukan di daerah ibu kota, di kabupaten/kota, serta daerah hukumnya yang meliputi kabupaten/kota. Perkara-perkara yang terdapat tersebut mampu diselesaikan oleh hakim serta dibantu oleh panitera. Urutan Pejabat dalam Pengadilan Negeri Dalam setiap Pengadilan Negeri terdapat juga Kejaksaan Negara yang berguna sebagai sarana pemerintah yang menjadi penuntut umum pada suatu perkara pidana kepada yang melakukan pelanggaran hukum. Namun pada perkara perdata, oleh Kejaksaan Negeri tidak memiliki kekuasaan untuk ikut campur tangan. Urutan pengadilan Negeri yaitu Pimpinan Ketua serta waki ketua pengadilan Hakim anggota Panitera Sekretaris Juru sita Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota serta dengan bantua dari seorang panitera. Namun, pada perkara-perkara ringan yang mana ancaman hukumannya yaitu kurang dari 1 tahun yang mendapat pengadilan dari hakim tungga. Contoh, perkara pelanggaran dalam lalu lintas. Pengadilan Tinggi Pengadilan tinggi ialah pengadilan banding, yakni pengadilan yang memiliki tugas dalam memeriksa ualang perkara yang sudah diputuskan dalam pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di daerah ibu kota provinsi. Setiap pengadilan tinggi dipimpin oleh seseorang kepala yaitu ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat banding. Baca juga Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum Pemeriksaan perkara pada pengadilan tinggi umumnya hanya memeriksa yang berlandasan pada pemeriksaan berkas perkara, namum bisa saja melangsungkan persidangan seperti biasanya. Rentang waktu yang disediakan guna mengajukan bandiang ialah empat belas hari setelah adanya vonis dari pengadilan negeri. Tugas serta wewenang pada pengadilan tinggi ialah sebagai berikut Memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Mengadili pada tingkat pertama serta terakhir dan mempunyai kewenangan untuk mengadili antarperadilan negeri yang berada dalam daerah hukumnya. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri pada daerah hukumnya. Melaksanakan pengawasan di dalam jalannya peradilan pada daerah hukumnya serta menjaga agar peradilan tersebut mampu diselenggarakan dengan seksama serta sewajarnya. Melakukan pengawasan terhadap perbuatan yang dilakukan hakim pengadilan negeri pada daerah hukumnya. Memberikan teguran, peringatan serta petunjuk yang anggap perlu terhadap pengadilan pada daerah hukumnya. Memberi perintah supaya mengirim lampiran-lampiran perkara serta surat-surat guna mengasih penilaian mengenai kecakapan serta kerajinan para hakim. Wilayah hukum dalam peradilan tinggi mencakup satu wilayah provinsi. Urutan dalam pengadilan tinggi ialah sebagai berikut Pimpinan ketua pengadilan serta wakil ketua Hakim anggota. Panitera Sekretaris Mahkamah Agung Mahkamah Agung ialah lembaga pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia, yang memiliki kedudukan di daerah Ibu Kota Ibu Kota Indonesia ialah Jakarta ataupun di daerah yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Daerah hukum MA mencakup semua wilayah di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki kewajiban yang utama ialah melaksanakan pengawasan tertinggi pada semua tindakan-tindakan pada pengadilan lain yang berada di seluruh Indonesia serta menjamin supaya hukum diselenggarakan dengan sewajarnya. Kedudukan Mahkamah Agung berlandaskan terhadap Pasal 24 serta 24A Amandemen UUD 1945, mengenai kekuasaan kehakiman, yang termuat pada UU No. 1 Tahun 2004. Peraturan mengenai Mahkamah Agung yang sudah diatur lebih lanjut pada UUD No. 14 Tahun 1985 serta sudah diubah dengan UUD No. 5 Tahun 2004 yang memiliki kekuasaan serta kewenangan ialah sebagai berikut Memeriksa serta memutuskan permohonan kasasi serta sengketa mengenai kewenangan Mengadili pada permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Memberi pertimbangan pada bidang hukum, baik hal tersebut diminta atau tidak terhadap badan tinggi negara. Memberikan nasihat hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara guna pemberian serta penolakan grasi. Mengevaluasi secara material pada peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang. Melakukan tugas serta kewenangan yang lainnya berlandaskan pada undang-undang. Pimpinan Mahkamah Agung terdapat seseorang Wakil Ketua Muda. Setiap bidang memiliki pemimpin yaitu seorang Ketua, serta sejumlah orang Katua Muda. Setiap bidang memiliki pemimpin yaitu seorang Ketua Mudan serta mendapat bantuan dari sejumlah Hakim Anggota dari Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung. Tugas sera fungsi dari Mahkamah Agung ialah sebagai berikut Melaksanakan pengawasan tertinggi dalam jalannya sebuah peradilan pada seluruh lingkungan peradilan guna menjalankan kekuasaan kehakiman. Mengawasi tingkah laku serta perbuatan para hakim pada seluruh lingkungan peradilan pada saat menjalankan tugasnya. Mengawsi dengan cermat seluruh perbuatan para hakim pada seluruh lingkungan peradilan. Guna kepentingan negara serta keadilan oleh Mahkamah Agung diberikan peringatan, teguran serta petunjuk yang dianggap butuh baik dengan menggunakan surat sendiri ataupun dengan menggunakan surat edaran. Tugas serta kewenangan lainnya yang berada di luar lingkungan peradilan yang harus diemban oleh Mahkamah Agung ialah sebagai berikut Menyatakan tidak sah seluruh peraturan perundang-undang yang berasal dari tingkatan yang lebih rendah dari undang-undang atas yang memiliki perbedaan atas peraturan perundang-undangan yang memiliki jenjang yang lebih tinggi. Memutuskan pada tingkat pertama serta terakhir, seluruh permasalahan yang disebabkan oleh perampasan kapal asing serta muatannya terhadap kapan perang yang dimiliki oleh Republik Indonesia berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Memberikan nasihat hukum terhadap Presiden sebagai Kepala Negara pada kegiatan pemberian ataupun penolakan grasi. Memberikan pertimbangan-pertimbangan pada bidang hukum, baik hal tersebut diminta ataupun tidak terhadap Badan Tinggi Negara lainnya. Mahkamah Konstitusi sesuai pada Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudia disahkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, mempunyai wewenang serta kewajiban ialah sebagai berikut Wewenang ialah mengadili dalam tingkat pertama serta terakhir yang mana putusannya memiliki sifat final guna menguji Undang-Undang oleh Undang-Undang Dasar, memberi putusan pada sengketa kewenangan badan negara yang mana kewenangan tersebut dimuat oleh Undang-Undang Dasar 1945, memberi putusan terhadap pembubaran partai politk, serta memberi putusan dalam perselisihan pemilihan umum. Kewajiban, ialah memberikan putusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Presiden dan/atau seorang Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketua Mahkamah Konstitusi mampu dipilih dari serta oleh Hakim konstitusi dalam masa jabatan yaitu 3 tiga tahun. Mahkamah Konstitusin memiliki 9 sembilan Hakim Konstitusi sesuai dengan ketetapan Presiden. Baca juga Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia dan Dasar Hukum Hakim Konstitusi yang direkomendasikan atas 3 tiga orang dari Mahkamah Agung, 3 tiga orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, serta 3 tiga orang dari Presiden. Masa jabatan seorang Hakim Konstitusi ialah 5 lima tahun, serta setelah masa jabatannya habi mampu dipilih ulang 1 kali lagi guna masa jabatan berikutnya. Wewenang mengawasi, ialah mencakup sebagai berikut Pengawasan yang mana dilakukan kepada penasehat hukum serta notaris,mengenai peradilan. Jalannya peradilan Memberikan peringatan, teguran serta petunjuk yang sekiranya diperlukan. Pekerjaan pengadilan serta tingkah laku dari para hakim pada seluruh lingkungan peradilan. Meminta keterangan serta pertimbangan dari Peradilan Pengawasan yang mana dilakukan kepada penasehat hukum serta notaris mengenai peradilan. Memberikan peringatan, teguran serta petujuk atau arahan yang sekiranya diperlukan. Meminta keterangan serta pertimbangan dari Pejabat lain yang memperoleh tugas untuk melakukan penuntutan perkara pidana. Pengadilan pada seluruh lingkungan peradilan. Jaksa agung Membuat peraturan yang menjadi pelengkap guna melakukan pengisian terhadap kekurangan ataupun kekosongan hukum yang mana diperlukan untuk kelancaran terhadap jalannya peradilan, serta mengatur sendiri administrasi administrasi peradilan ataupun administrasi umum. Urutan dari Mahkamah Agung yaitu pimpinan yang terdiri dari seorang ketua serta dua wakil ketua serta sejumlah orang ketua muda, panitera, hakim anggota, serta seorang sekretaris. Pimpinan serta hakim Mahkamah Agung ialah hakim agung. Jumlah dari hakim agung ialah paling banyak 60 enam puluh orang. Ketua serta wakil ketua Mahkamah Agung mampu dipilih dari serta oleh hakim agung serta diangkat oleh presiden. Hakim agung mampu diangkat presiden yang direkomendasikan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ialah nama yang sudah diajukan Komisi Yudisial. Selain Mahkamah Agung, berlandaskan pada UUD 1945 Mahkamah Konstitusi MK ialah badan kekuasaan kehakiman yang mana baru dibentuk di sistem ketatanegaraan negara Indonesia. Negara Indonesia memperoleh peringkat ke-78 dari negara-negara yang terdapat di dunia yang memiliki badan yang kedudukannya seperti MK serta diatur pada Pasal 24C ayat 1 Amandemen UUD 1945 serta lebih lanjut akan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi MK. Anggota hakim Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang hakim yang mana terdapat ketua serta wakil ketua beserta anggota-anggotanya. Tugas serta wewenang dari Mahkamah Konstitusi ialah mengadili di tingkat pertama serta terakhir yang mana keputusan tersebut bersifat final guna Menguji UU oleh UUD RI Tahun 1945 Memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum Memutuskan sengketa kewenangan badan negara yang mana kewenangan tersebut diberikan terhadap UUD Memutuskan terhadap pembubaran partai poltik Selain kewenangan itu, Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan terhadap pendapat DPR jika presiden serta wakil presiden diduga sudah mengerjakan pelanggaran umum seperti pengkhianatan kepada negara, melakukan tindak korupsi, melakukan penyuapan, melakukan tindak pidana berat yang lainnya ataupun perbuatan tercela, serta tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden. Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai peradilan umum yang ada di Indonesia. Apabila terdapat kekurangan, kesalahan ataupun pertnyaan, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat. Originally posted 2018-06-05 092828.
Tugasdan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2] UU No. 48- Anda pasti sudah familiar dengan Pengadilan Negeri atau PN. Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Baca juga Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia Baca juga Ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis yaitu Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dijalankan. Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Berdasarkan ketentuan UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya. Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Fungsi Pengadilan Negeri Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni Fungsi mengadili atau judicial power Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama. PengadilanAgama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berdiri sejajar dan berada di bawah satu atap dengan pengadilan lainnya yaitu di bawah Mahkamah Agung mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yaitu yang berbunyi “ Peradilan Agama bertugas dan
Bacaan 7 menitIlustrasi. Sumber gambar Foto oleh Sora Shimazaki dari PexelsKekuasaan Kehakiman salah satunya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Badan peradilan dimaksud adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara ↗.Artikel kali ini membahas tentang kewenangan Peradilan Umum—sebagai salah penyelenggaraan peradilan, guna menegakkan hukum dan itu, kewenangan serta fungsi untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dibahas dalam tulisan membahas lebih jauh tentang kewenangan Peradilan Umum, artikel ini membahas apa itu Peradilan Umum?Apa itu Peradilan Umum?Apa itu Pengadilan Negeri?Apa itu Pengadilan Tinggi?Tentang Kewenangan Peradilan UmumKewenangan Pengadilan NegeriKewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PidanaPidana UmumPidana KhususKewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PerdataPerdata UmumPerdata KhususKewenangan Mengadili Permohonan PraperadilanPermohonan Lainnya6 Fungsi Pengadilan Negeri1. Fungsi Mengadili Judicial Power2. Fungsi Pembinaan3. Fungsi Pengawasan4. Fungsi Nasihat5. Fungsi Administratif6. Fungsi LainnyaKewenangan Pengadilan TinggiSimpulanApa itu Peradilan Umum?Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya[1].Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ KBBI menyebutkan bukan peradilan umum, melainkan pengadilan umum. Pengadilan umum adalah lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang meliputi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi[2]. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[3].Apa itu Pengadilan Negeri?Menurut KBBI ↗, Pengadilan Negeri adalah badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah itu Pengadilan Tinggi?KBBI ↗ menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi adalah badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah yang sudah disebutkan di atas, pelaksana kekuasaan kehakiman Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sehingga pada sub ini, membahas apa saja kewenangan peradilan umum Pengadilan NegeriSebagai kawal depan Voorj post Mahkamah Agung, terdapat kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Negeri yaitu bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama[4].Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PidanaKewenangan Peradilan Umum telah disebutkan di atas, bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana. Pidana tersebut berupa pidana umum dan pidana ketentuan Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP menyebutkan bahwa kewenangan peradilan umum berupa Pengadilan Negeri, mengadili segala perkara mengenai tindak pidana ↗ yang dilakukan dalam daerah UmumPidana Umum yang dimaksud mencakup antara lain pidana penipuan, penggelapan, pembunuhan, pencurian, dan segala sesuatunya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.Pidana KhususSalah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus. Pidana khusus ini biasanya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Misalnya tindak pidana narkotika ↗, kekerasan seksual ↗, kekerasan dalam rumah tangga ↗, anak yang berhadapan dengan hukum ↗, dan lain lingkungan Pengadilan Negeri dapat juga dibentuk Pengadilan Khusus. Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel Jenis Pengadilan di Indonesia ↗, beberapa pengadilan khusus antara lain Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PerdataPengadilan Negeri juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata. Perkara perdata dimaksud mencakup perdata umum dan perdata Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata lainnya. Seperti perkawinan ↗, perceraian ↗, atau kewarisan ↗ khusus beragama Islam. Sebab, hal demikian itu menjadi yuridiksi absolut Peradilan UmumKewenangan memeriksa dan mengadili perdata umum, biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi atau ingkar itu Perbuatan Melawan Hukum? Perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya itu wanprestasi? Secara sederhana, wanprestasi adalah tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji atau melakukan yang tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak pula sengketa hak milik property right—yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Namun, PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili terkait dengan pembatalan sertifikat hak atas tanah ↗. Sebab, hal demikian merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Juga 5 Syarat Nebis in Idem Perdata ↗Perdata KhususDi samping perdata umum sebagaimana di atas, Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili perdata khusus. Perdata khusus ini mencakup perkara niaga, perselisihan hubungan di lingkungan Pengadilan Negeri, juga dibentuk Pengadilan Khusus. Misalnya terdapat Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial PHI. Pengadilan Khusus tersebut dalam perkaranya, biasa disebut perdata Juga Alasan PK Perdata dengan Dasar Putusan Pidana ↗Kewenangan Mengadili Permohonan PraperadilanBerdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenaiSah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan LainnyaKewenangan Peradilan Umum lainnya adalah memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Seperti penjelasan dalam artikel perbedaan gugatan dengan permohonan ↗, PN berwenang memutus perkara artikel Jenis Permohonan di Pengadilan Negeri ↗, saya sudah mengurai permohonan apa saja yang menjadi kewenangan PN. Di sana disebutkan antara lain permohonan pengangkatan anak ↗, perbaikan akta catatan sipil, serta permohonan dispensasi kewenangan Peradilan Umum memeriksa perkara permohonan, namun demikian, terdapat pula permohonan yang dilarang ↗ di Pengadilan Negeri. Permohonan dimaksud antara lain permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu samping itu, permohonan untuk menetapkan status keahli-warisan seseorang juga tidak dapat diajukan ke Pengadilan Fungsi Pengadilan NegeriSelain kewenangan peradilan umum di atas, terdapat pula fungsi Pengadilan Negeri. Mengutip, beberapa fungsi PN antara lain1. Fungsi Mengadili Judicial PowerFungsi sebagaimana telah dijelaskan di atas yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat Fungsi PembinaanFungsi pembinaan adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan Fungsi PengawasanFungsi pengawasan adalah mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim ↗, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta Fungsi NasihatFungsi nasihat adalah memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah ↗ di daerah hukumnya, apabila Fungsi AdministratifFungsi administratif adalah menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan keuangan/umum/perlengkapan.6. Fungsi LainnyaFungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi tersebut dilakukan sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan TinggiPengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding[5].Artinya, perkara-perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri dapat diajukan banding, dan hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan kewenangan tersebut sesuai dengan yuridiksi Pengadilan Tinggi tersebut. Misalnya, putusan Pengadilan ↗ Negeri Jakarta Timur, pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung, maka itu sudah di luar samping itu, kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Tinggi adalah mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya[6].Selain kewenangan peradilan Umum di atas, terdapat kewenangan lain yaituPengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta[7].Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang[8].SimpulanBegitu luasnya kewenangan Peradilan Umum ini. Selain berwenang memeriksa perkara pidana, juga berwenang mengadili perkara perdata ↗. Sebab, di samping berwenang mengadili perkara perdata berupa gugatan, Pengadilan Negeri juga diberikan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara demikian, tidak semua perkara permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Terdapat beberapa permohonan yang simpulan artikel ini, kewenangan Peradilan Umum untuk judicial power antara lain pertama, memeriksa dan mengadili perkara perdata umum dan perdata Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Ketiga, PN juga diberikan kewenangan untuk sudah tahu, kan apa saja kewenangan Peradilan Umum?Demikian. Semoga bermanfaat.[1] Lihat Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[2] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[3] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[4] Lihat Ketentuan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[5] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[6] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[7] Lihat Ketentuan Pasal 52 1 UU Peradilan Umum.[8] Lihat Ketentuan Pasal 52 2 UU Peradilan Umum.
kLWr.