NilaiJawabanSoal/Petunjuk KAEDAH Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum KAIDAH Rumusan asas yang menjadi hukum DALIL Ajaran, aksioma, alasan, asas, bukti, burhan, doktrin, hipotesis, hukum, kaidah, pendapat, pendirian, penunjukan, postulat, rumusan; TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan JAKSA Bertugas menyampaikan dakwaan terhadap pelanggar hukum KASASI Upaya hukum oleh seseorang terhadap putusan pengadilan ke mahkamah agung ARESTASI Penangkapan terhadap pelaku pidana yang pelaksanaannya diatur dalam undang undang hukum acara VERSUS Lawan; terhadap di pakai dalam pertandingan olahraga, dalam perselisihan hukum di pengadilan, dsb MENYEBAL Menyimpang dari patokan, hukum, dsb ~ dari asas Islam yang diajarkan oleh Alquran dan Hadis KODE 1 aba-aba, duaja, isyarat, petunjuk, sandi, tanda; 2 asas, aturan, etik, hukum, kaidah, ketentuan, norma, peraturan AMORTISASI Penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang hukum PATOKAN 1 barometer, kriteria, parameter, standar, tolok ukur, ukuran; 2 asas, dasar, hukum, kaidah, konvensi, norma, pedoman, pegangan, peraturan, petunjuk, pijakan, prinsip; PRINSIP Asas; dasar NORMA Adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, ... AJARAN 1 advis, aliran, alitan, amanat, anjuran, anutan, fatwa, hukuman, ibarat, ideologi, ilham, keyakinan, masukan, mazhab, moral, paham, pandangan, pandu... USUL 1 asal; asal mula; dasar; 2 yang asli; yang sejati; 3 ki sifat asal; kelakuan; tabiat; - menunjukkan asal, pb dari kelakuan tabiat dapat kita keta... DASAR Asas, pokok ajaran RUMUS 1 ringkasan hukum, patokan, dsb dalam ilmu kimia, ilmu ukur dsb yang dilambangkan oleh huruf, angka atau tanda; 2 pernyataan atau kesimpulan tt asa... TATA Acara, adat, aturan, cara, desain, hukum, kaidah, lagu, langgam, metode, norma, orde, peraturan, prinsip, ragam, sistem, struktur, susunan; - acara ... UNDANG, UNDANG-UNDANG 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet menteri, badan eksekutif, dsb dan disahk... POKOK 1 = - kayu segala tumbuhan yang batang kayu dari pangkal ke atas pd - pohon asam itu banyak torehan-torehan; 3 uang yang dipakai sebagai induk dal... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... REAKSI 1 kegiatan aksi, proses, dsb yang timbul karena suatu pengaruh atau suatu petistiwa; 2 tanggapan respons terhadap suatu aksi; 3 Kim perubahan dsb... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... AMA Sama, terhadap
Jadi tinggal di klik, nanti anda akan diarahkan ke halaman download soal. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini soal tentang etika profesi dan kunci jawaban. Soal Pilihan Ganda Etika Profesi 1. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 berisi rumusan yang membahas tentang a. Etika keilmuan. b. Etika Pegawai Negeri Sipil c. Etika kehidupan
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KAIDAH Rumusan asas yang menjadi hukum KAEDAH Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan DALIL Ajaran, aksioma, alasan, asas, bukti, burhan, doktrin, hipotesis, hukum, kaidah, pendapat, pendirian, penunjukan, postulat, rumusan; UNDANG, UNDANG-UNDANG 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet menteri, badan eksekutif, dsb dan disahk... POKOK 1 = - kayu segala tumbuhan yang batang kayu dari pangkal ke atas pd - pohon asam itu banyak torehan-torehan; 3 uang yang dipakai sebagai induk dal... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... PRINSIP Dasar atau asas yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb MENDASARI Menjadi dasar asas, pokok ayat-ayat itulah yang ~ argumentasinya; MENYEBAL Menyimpang dari patokan, hukum, dsb ~ dari asas Islam yang diajarkan oleh Alquran dan Hadis OMNIBUSLAW Regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum KODE 1 aba-aba, duaja, isyarat, petunjuk, sandi, tanda; 2 asas, aturan, etik, hukum, kaidah, ketentuan, norma, peraturan ASAS Dasar, hukum dasar TERITORIAL Mengenai bagian wilayah daerah hukum suatu negara perairan -, lautan dekat pantai suatu negara yang menjadi hak negara tsb PATOKAN 1 barometer, kriteria, parameter, standar, tolok ukur, ukuran; 2 asas, dasar, hukum, kaidah, konvensi, norma, pedoman, pegangan, peraturan, petunjuk, pijakan, prinsip; HUMAN 1 bersifat manusiawi seperti manusia yang dibedakan dari binatang, jin, malaikat, dsb; 2 berperikemanusiaan baik budi, luhur budi, dsb para angg... ETIKA 1 ilmu tt apa yang baik dan apa yang buruk dan tt hak serta kewajiban moral; 2 kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3 asas perilaku yang menjadi pedoman NORMA Adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, ... PENETAPAN 1 proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan jabatan dsb; pelaksanaan janji, kewajiban, dsb ~ bahasa Indonesia menjadi bahasa p... AJARAN 1 advis, aliran, alitan, amanat, anjuran, anutan, fatwa, hukuman, ibarat, ideologi, ilham, keyakinan, masukan, mazhab, moral, paham, pandangan, pandu... MAZHAB 1 haluan atau ajaran mengenai hukum Islam yang menjadi ikutan umat islam ada empat jumlahnya, yaitu mazhab Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafii um... BERPADU 1 menjadi satu; luluh dan bercampur menjadi satu suara angin laut dan desir ambak ~; 2 beku dan menjadi keras tt darah, air gula, dsb darahnya -;... USUL 1 asal; asal mula; dasar; 2 yang asli; yang sejati; 3 ki sifat asal; kelakuan; tabiat; - menunjukkan asal, pb dari kelakuan tabiat dapat kita keta... DASAR Asas, pokok ajaranAdapunyang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah: Sebuah sistem text to speech (TTS) merubah bahasa normal menjadi pembicaraan. kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional. 6 NilaiJawabanSoal/Petunjuk KAEDAH Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum KAIDAH Rumusan asas yang menjadi hukum TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan RUMUS ...gan kalimat yang ringkas dan tepat; - bangun Kim rumus yang menunjukkan semua ikatan valensi serta atom-atom yang dihubungkan dalam molekul; - empir... UNDANG, UNDANG-UNDANG 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet menteri, badan eksekutif, dsb dan disahk... POKOK 1 = - kayu segala tumbuhan yang batang kayu dari pangkal ke atas pd - pohon asam itu banyak torehan-torehan; 3 uang yang dipakai sebagai induk dal... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... PRINSIP Dasar atau asas yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb MENDASARI Menjadi dasar asas, pokok ayat-ayat itulah yang ~ argumentasinya; DALIL Rumus MENYEBAL Menyimpang dari patokan, hukum, dsb ~ dari asas Islam yang diajarkan oleh Alquran dan Hadis OMNIBUSLAW Regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum KODE 1 aba-aba, duaja, isyarat, petunjuk, sandi, tanda; 2 asas, aturan, etik, hukum, kaidah, ketentuan, norma, peraturan ASAS Dasar, hukum dasar TERITORIAL Mengenai bagian wilayah daerah hukum suatu negara perairan -, lautan dekat pantai suatu negara yang menjadi hak negara tsb PATOKAN 1 barometer, kriteria, parameter, standar, tolok ukur, ukuran; 2 asas, dasar, hukum, kaidah, konvensi, norma, pedoman, pegangan, peraturan, petunjuk, pijakan, prinsip; FITASE Kim enzim yang terdapat, misalnya, dalam dedak padi atau barli yang menghidariolisis fitin menjadi inositol C6H12O62H2O dan asam fosfat, dengan rumus HUMAN 1 bersifat manusiawi seperti manusia yang dibedakan dari binatang, jin, malaikat, dsb; 2 berperikemanusiaan baik budi, luhur budi, dsb para angg... ETIKA 1 ilmu tt apa yang baik dan apa yang buruk dan tt hak serta kewajiban moral; 2 kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3 asas perilaku yang menjadi pedoman NORMA Adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, ... PENETAPAN 1 proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan jabatan dsb; pelaksanaan janji, kewajiban, dsb ~ bahasa Indonesia menjadi bahasa p... MERUMUSKAN 1 menyatakan sesuatu seperti hukum dsb dengan rumus hak-hak pegawai negeri telah dirumuskan dalam undang-undang kepegawaian; 2 menyebutkan menyim... AJARAN 1 advis, aliran, alitan, amanat, anjuran, anutan, fatwa, hukuman, ibarat, ideologi, ilham, keyakinan, masukan, mazhab, moral, paham, pandangan, pandu... MAZHAB 1 haluan atau ajaran mengenai hukum Islam yang menjadi ikutan umat islam ada empat jumlahnya, yaitu mazhab Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafii um... analisisangka kematian bayi di NTT dengan menggunakan model regresi spasial NilaiJawabanSoal/Petunjuk KAEDAH Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum KAIDAH Rumusan asas yang menjadi hukum TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan DALIL Ajaran, aksioma, alasan, asas, bukti, burhan, doktrin, hipotesis, hukum, kaidah, pendapat, pendirian, penunjukan, postulat, rumusan; UNDANG, UNDANG-UNDANG 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet menteri, badan eksekutif, dsb dan disahk... POKOK 1 = - kayu segala tumbuhan yang batang kayu dari pangkal ke atas pd - pohon asam itu banyak torehan-torehan; 3 uang yang dipakai sebagai induk dal... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... PRINSIP Dasar atau asas yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb MENDASARI Menjadi dasar asas, pokok ayat-ayat itulah yang ~ argumentasinya; MENYEBAL Menyimpang dari patokan, hukum, dsb ~ dari asas Islam yang diajarkan oleh Alquran dan Hadis OMNIBUSLAW Regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum KODE 1 aba-aba, duaja, isyarat, petunjuk, sandi, tanda; 2 asas, aturan, etik, hukum, kaidah, ketentuan, norma, peraturan ASAS 1 hukum dasar; 2 dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau pendapat; 3 dasar cita-cita perkumpulan atau organisasi; TERITORIAL Mengenai bagian wilayah daerah hukum suatu negara perairan -, lautan dekat pantai suatu negara yang menjadi hak negara tsb PATOKAN 1 barometer, kriteria, parameter, standar, tolok ukur, ukuran; 2 asas, dasar, hukum, kaidah, konvensi, norma, pedoman, pegangan, peraturan, petunjuk, pijakan, prinsip; HUMAN 1 bersifat manusiawi seperti manusia yang dibedakan dari binatang, jin, malaikat, dsb; 2 berperikemanusiaan baik budi, luhur budi, dsb para angg... ETIKA 1 ilmu tt apa yang baik dan apa yang buruk dan tt hak serta kewajiban moral; 2 kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3 asas perilaku yang menjadi pedoman NORMA Adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, ... PENETAPAN 1 proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan jabatan dsb; pelaksanaan janji, kewajiban, dsb ~ bahasa Indonesia menjadi bahasa p... AJARAN 1 advis, aliran, alitan, amanat, anjuran, anutan, fatwa, hukuman, ibarat, ideologi, ilham, keyakinan, masukan, mazhab, moral, paham, pandangan, pandu... MAZHAB 1 haluan atau ajaran mengenai hukum Islam yang menjadi ikutan umat islam ada empat jumlahnya, yaitu mazhab Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafii um... BERPADU 1 menjadi satu; luluh dan bercampur menjadi satu suara angin laut dan desir ambak ~; 2 beku dan menjadi keras tt darah, air gula, dsb darahnya -;... USUL 1 asal; asal mula; dasar; 2 yang asli; yang sejati; 3 ki sifat asal; kelakuan; tabiat; - menunjukkan asal, pb dari kelakuan tabiat dapat kita keta... DASAR 1 alas, alur sungai, asas, aturan, bakat, basis, jalan, lambar, latar, lunas, motif, pangkal, pegangan, pembawaan, pendapat, perangai, permulaan, p... perundangundangan, pijakan hukum terhadap permasalahan yang timbul dilakukan melalui kontruksi hukum. Go-jek belum masuk dalam salah satu jenis moda angkutan umum yang diakui keberadaannya dalam klausul Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adapun persoalan hukum yang timbul terkait kehadiran Go-jek,
Legal plurality is an indisputable part of the concept of Indonesian statehood, including the construction of marriage law. The pluralism of marriage law in Law No. 01 of 1974 is proof that the marriage law adhered to in the Indonesian legal system still refers to the pluralism and diversity system. This research will examine the plurality of marriage law from the legality aspect which has implications for its legal status, between imperative and facultative. This study uses a statute approach with an emphasis on the concept of law and legal legislation. This research concludes that the plurality of kwainan law in Law Number 01 of 1974 is a necessity in a multicultural country, because the existence of this law aims to accommodate and integrate existing laws on this Bhineka earth. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 71Mohsi, Hegemoni Pluralitas Hukum...A. Pendahuluan1. Latar Belakang Masalah Pembangunan nasional nation bulding Indonesia didasarkan pada kebhinekaan. Konsensus-konsensus pendiri bangsa menghasilkan rumusan asas-asas yang mencerminkan multi dimensi dalam kehidupan berbangsa. Identitas dan sifat yang terbentuk adalah multikulturalisme. Multikulturalisme adalah pandangan yang mengakui dan menghormati spectrum luas dari kebudayaan, agama, komunitas etnis, dan kelompok-kelompok lain yang hidup bersama dalam sebuah masyarakat1 yang dinaungi oleh sebuah Negara yang berasaskan satu. Indonesia, dengan heterogensi budaya, agama, etnis dan suku memang secara kodrati tidak dikehendaki untuk menjadi negara yang monokultur, walaupun dalam tindak tanduknya sampai sekarang masih banyak yang memperjuangkan untuk menjadi monokulturalisme dengan 1 David Tuller, Reporting Divesity Manual, London Media Devsity Institute and European Union, 2002. PLURALITAS HUKUM TERHADAP UU NO. 01 TAHUN 1974 Studi Supremasi dan Legalitas Hukum Perkawinan di IndonesiaMohsiSekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasansilamohsi AbstractLegal plurality is an indisputable part of the concept of Indonesian statehood, including the construction of marriage law. The pluralism of marriage law in Law No. 01 of 1974 is proof that the marriage law adhered to in the Indonesian legal system still refers to the pluralism and diversity system. This research will examine the plurality of marriage law from the legality aspect which has implications for its legal status, between imperative and facultative. This study uses a statute approach with an emphasis on the concept of law and legal legislation. This research concludes that the plurality of kwainan law in Law Number 01 of 1974 is a necessity in a multicultural country, because the existence of this law aims to accommodate and integrate existing laws on this Bhineka plurality of marriage law, law 1974, supremacy and legalityAbstrakPluralitas hukum merupakan bagian yang tak terbantahkan dalam konsep kenegaraan Indonesia, termasuk konstruksi hukum perkawinan. Pluralisme hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 merupakan bukti bahwa hukum perkawinan yang dianut dalam sistem hukum Indonesia masih mengacu pada sistem pluralisme dan keberagaman. Penelitian ini akan mengkaji pluralitas hukum perkawinan dari aspek legalitas yang berimplikasi pada status hukumnya, antara imperatif dan fakultatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan statuta dengan penekanan pada konsep hukum dan perundang-undangan hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pluralitas hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 merupakan kebutuhan dalam suatu negara multikultural, karena keberadaan undang-undang ini bertujuan untuk menampung dan mengintegrasikan hukum-hukum yang ada di bumi Bhineka Kunci pluralitas hukum perkawinan, UUP 1974, supremasi dan legalitas hukum 72 Mahakim Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 Januari 2021 71-81menggunakan media-media yang lumayan ampuh dan dominan, seperti meng-gunakan sarana politik praktis, politisasi etnis, juga politisasi agama Budheisme, Kristinisisme, Hinduisme, Islamisme dan Isme-Isme lainnya.2 Pengaruh bangunan bangsa yang multikulturalisme ini tidaklah sedikit, yakni berkonsekuensi pada segala kehidu-pan berbangsa dan bernegara, termasuk pada komposisi hukum. Komposisi hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia harus berdasarkan pada ideologi bangsa tersebut, termasuk dalam hal ini undang-undang hukum Perkawinan No 01 tahun 1974, yang kemunculannya memang banyak hal yang mengiringinya, baik persoalan politik, agama dan lain sebagainya. Secara historis, lahirmya UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sarat dengan dinamika Unsur politis yang paling tampak adalah adanya upaya untuk mengakhiri paham pluralitas hukum yang sudah hidup dan mengkarakter di Indonesia. Meskipun sudah berhasil menjadi sebuah konsesnsus. Tetapi dalam perjalannya masih menyisakan banyak persoalan, dimana pluralitas hukum terus mengemuka, bahkan dengan pola yang baru. Tantangan pluralitas hukum perkawinan ini bukan tanpa alasan, selain alasan multikulturalisme, juga factor 2 Gerakan-gerakan yang ditimbulkan dari misi monokulturalisme ini bukan tanpa dasar, apalagi sejak reformasi dan tampuk kepemimpnan dipegang oleh BJ. Habibie banyak gagasan yang tereksprsi, termasuk UU Politik dan keormasan yang salah satu isi pentingnya adalah pemberian kebebsana politik yang lebih luas bagi seluruh bangsa, termasuk penggunaan agama sebagai asas organisasi masa dan partai politik, alih-alih aturan tersebut terkesan memang sangat menjunjung tinggi multikulturalisme. Tetapi, kenyataan di lapangan undang-undang tersebut menjadi pisau bagi para pejuang monokulturalisme untuk memperkuat misinya, dengan menggunakan sarana politik praktis dan Abd Shomad, Hukum Islam Penormaan Prisip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta Kencana, 2012. masyarakat Indonesia terhadap norma lokalitas dan norma norma agama menuntut adanya aturan hukum yang berbasis agama. Lahirnya KHI Kompilasi Hukum Islam membuat hukum materiil perkawinan menjadi ganda, meskipun KHI merupakan complementary dan menjadi pedoman bagi hakim di peradilan agama4. Wajah hukum materiil yang ganda ini menjadikan pluralitas hukum tidak berhasil ditiadakan. Adanya dua hukum materiil hukum nasioanal dan hukum Islam menjadikan hukum islam bukan hanya diakui keberadaannya, tetapi secara denitif telah menjadi bagian hukum 2. Rumusan MasalahPenelitian ini akan fokus pada beberapa pertanyaan berikut. pertama bagaimana tantangan unikasi hukum perkawinan Indonesia. Kedua bagaimana sepak terjang atau tindak tanduk Undang-Undang No 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ketiga Bagaimana hegemoni pluralitas hukum terhadap supremasi UU Teori PenelitianAda beberapa teori yang dipakai dalam penelitian ini. pertama teori pluralitas hukum, dalam pengertianya pluralitas hukum adalah kondisi hukum yang terdapat dua atau lebih sistem hukum yang terdapat dalam suatu realitas sosial atau kehidupan Kedua; Teori supremasi 4 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta Kencana, 2014. Marzuki Wahid & Rumadi, Fiqh Madzhab Negara Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta Lkis, 2001. Admin Hukum Online, "Pluralisme Hukum Harus Diakui", Hukum tulisan hukum tolong dimiringkan, diakses melalui Diakses 02 Februari 2021. 73Mohsi, Hegemoni Pluralitas Hukum...hukum yang dalam pengertiannya adalah upaya penegakan hukum dan mencoba memposisikan hukum pada tingkatan tertinggi dalam sebuah Negara. Ketiga; konstitusi Islam. Pengertian konstitusi Islam merupakan segala etentuan dan aturan tentang ketatanegaraan dalam persepektif Islam. Ketiga teori di atas menjadi salah satu pisau analisis dalam membaca dan menganalisa topic penelitian ini. teori-teori ini bertujuan untuk menghasilkan jawaban kontekstual dan Metode PenelitianPenelitian ini menggunakan pendekatan statute approach yaitu mengkaji hukum secara normatif doctrinal, dengan menitikberatkan pada sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini mencoba untuk memberikan deskripsi atas bentuk pluralitas hukum perkawinan Indonesia. Menelaah sejauh mana semangat keadilan dan kedayagunaan hukum perkawinan dalam bingkai multikulturalisme dan keberagaman Indonesia. C. Pembahasan1. Tantangan Unikasi Hukum Perkawinan IndonesiaHukum yang dianut oleh bangsa Indonesia berdasar atau bersumber dari tiga sumber, yaitu hukum Adat, Barat, dan Islam. ketiganya ikut andil dalam awal perumusan hukum Indonesia, sehingga tidak mengherankan ketika membuka undang-undang, termasuk hukum perkawinan, didalamnya masih sangat rentan menemukan ketiga ciri tersebut walaupun tidak secara eksplisit. Selain itu, terbentuknya sebuah hukum di negara Demokrasi seperti Indonesia memang tidak seperti hukum negara yang berasaskan monarkhi dan teokrasi, hukum selalu disandingkan dengan politik dan kehendak dari badan atau legislator sebagai representasi dari rakyat untuk merumuskan hukum itu sendiri, yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat DPR, oleh karenanya kecendrungan-kecendrungan partai politik sangat mungkin ditemukan dalam perumusan hukum perkawinan, apalagi tendensi politik yang dipakai adalah identitas agama, etnis dan bentuk kesukuan lainnya. Hubungan politik dan hukum bisa didasarkan pada pandangan das sollen keharusan dan keinginan, bisa pula menurut pandangan das sein kenyataan, bisa saja keterpaduan antara Keduanya akan menjadi bagian yang tidak pernah hilang dalam perumusan hukum islam dalam menghegemoni keteraturan dalam sebuah negara, termasuk Indonesia. Kenyataan hukum Indonesia masih bisa dipetakan dan masih bisa dilacak, bahwa sumbernya sangat beragam dan kompleks. Pakar hukum mengiriskan bahwa rujukan hukum masih bersandar pada hukum adat, hukum barat, dan hukum Islam. dan sampai sekarang masih tetap menjadi peluang diskursus yang terus mengemuka diruang parlemen maupun di ranah akademik, sehingga sumber-sumber tersebut tampak memang sulit untuk dibubarkan dari kenyataan hukum di produk hukum sangat rentan sekali tidak sesuai ekspektasi bangsa. Pembahasan produk hukum masih tersandera oleh pihak-pihak yang sedang berkepentingan secara politik dan kepartaian. Para legislator masih belum sepenuhnya menunjukkan idealismenya untuk merumuskan hukum yang betul-betul mengandung semangat keadilan dan kemaslahatan. Oposisi dan pendukung masih tampak bergulat hanya untuk membela dan saling menjatuhkan satu 7 Mahfud MD, Tolak –Tarik Antara hukum dan Politik Sebagai fakta Peng dalam Daniel S Lev, Hukum dan Politik Indonesia Kesinambungan dan Perubahan Jakarta LP3ES, 2014, tanpa halaman. 74 Mahakim Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 Januari 2021 71-81dengan lainnya, sehingga kepentingan rakyat masih “jauh panggang dari api”.Walaupun kenyataan jauh dari idealismenya, standarisasi dari pembentukan hukum tetap harus diupayakan menjadi pijakan yang terus terpatri dan terpenuhi, seperti 1 Nilai losos yang berintikan keadilan dan keberan. 2 Nilai sosiologis sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat. 3 Nilai yuridis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Tanduk Undang-Undang No 01 Tahun 1974 Tentang nasional adalah proses yang dialami masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan untuk dapat mencapai suatu sasaran yang diharapk9, termsuk dalam agenda pembangunan ini adalah pembangunan hukum. Upaya pembangunan itu harus terencana, terpadu, dan terarah. Perjalanannya hukum perkawinan memang tidak secara serta merta muncul begitu saja. Namun, latar belakang demi latar belakang selalu mengiringinya, sehingga kompleksitas latar belakang yang mengantar terhadap sebuah rumusan hukum perkawinan datang dari segala aktivitas bangsa. Tidak dapat dipungkiri, sekurang-kurangnya ada beberapa teori hukum yang mengantarkan pada sebuah rumusan hukum perkawinan no 01 tahun 1974, walaupun sebenarnya teori-teori ini merupakan cikal bakal 8 Moh Mujibur Rohman, and M. Mohsi. “Konstruksi Ilan Al-Nikah Dalam Fiqh Pancasila Telaah Pencatatan Perkawinan Perspektif Sad Al-Dzariah.” Ulumuna Jurnal Studi Keislaman 2017. Diakses pada 02 Februari 2021. 9 Tengku Erwansyahbana, Sistem Hukum perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila dalam Jurnal Ilmu Hukum, 03 No 01. 2012. Diakses pada 02 Februari hukum Islam secara umum. Teori-teori tersebut adalaha. Teori Receptie in Complexu10Teori ini digagas oleh Van den Berg, dengan ketentuan hukum Islam telah diterima direspesi secara menyeluruh oleh umat Islam, artinya segala bentuk persoalan hukum yang menimpa umat Islam maka diputus berdasarkan agama Islam itu sendiri. Banyak sekali bukti-bukti kenyataan tersebut, salah satunya adalah Statuta Batavia 1642 yang menyikapi persengketaan waris antara pribumi yang beragama Islam yang harus diselesaikan dengan hukum Islam, adapun buku yang menjadi pegangan umat Islam Pribumi adalah Compendium Freijer yang berisikan tentang hukum Perkawinan dan kewarisan Islam yang dikarang oleh Freijjer. Selain, bukti-bukti ini, juga banyak sekali bukti lain, termasuk dipergunakannya kitab muharrar dan ini merupakan bagian dari signal umat Islam atas keberlakuan hukumnya, yang selama itu masih menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat. sehingga umat Islam yang memperjuangkan hal tersebut, sedikit bernafas lega atas teori ini, walaupun sebenarnya masih dalam penyanderaan para Receptie12 Berbeda dengan ungkapan dalam teori yang pertama, dimana teori receptie tidak lagi mempergunakan hukum Islam sebagai landasan hukum bagi masyarakat 10 Teori ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi umat Islam adalah hukum Islam itu sendiri secara penuh11 Ahmad Rok, Hukum Perdata Islam di Indonesia –Edisi Revisi Jakarta PT Raja Grando Perkasa, 2013. H. Maksud dari teori ini adalah bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat pribumi adalah hukum adat. sedangkan hukum Islam berlaku bagi rakyat muslim pribumi kalau norma hukum Islam telah diresepsi oleh hukum adat. 75Mohsi, Hegemoni Pluralitas Hukum...muslim Indonesia, melainkan berpaham bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adatnya masing-masing, sedangkan hukum Islam bakal menjadi rujukan dan berlaku apabila telah diresepsi dan diakui oleh hukum adat, sehingga hukum adat yang bisa menjadi pilar berlaku atau tidaknya sebuah hukum Islam. adanya teori tersebut bermula dari kritik-kritik yang dilakukan oleh Cornelis van Vollenhoven 1874-1933 yang kemudian dilanjutkan oleh Cristian Snouck Hurgronje 1857-1936 yang merupakan penasehat pemerintah belanda bidang kesilaman dan merumuskan sebuah teori receptie didasarkan pada kecurigaan-kecurigaan atas Islam yang dirasa mampu akan merebut sebuah legetimasi yang telah lama dimiliki oleh belanda, sehingga yang ditakuti oleh kolonealisme bukanlah Islam sebagai agama, melainkan Islam sebagai doktrin Kenyataan tersebut, memang berdasarkan beberapa kejadian bahwa Islam sering kali melenyapkan misi kolonealisme dan kekuasaan belanda. Langkah yang digunakan oleh snouck Hurgronje adalah dengan beberapa sikap yang disampaikan di civitas akademika NIBA Nederlandsche Indische Bestuurs Academie di Delf pada tahun 1911. Adapun sikap-sikapnya adalah pertama terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama, hendaknya pemerintah bersikap netral. Kedua; masalah perkawinan dan warisan Islam menuntut penghormatan. Ketiga; tiada satupu bentuk peraturan Islam diterima oleh kekuasaan Eropa. Dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh mereka, ternyata menghasilkan sebuah pengganti dari teori receptie In Complexiu menjadi teori receptie. Salah satu keberhasilannya adalah pasal 134 ayat 2 dalam Indische Staatsregeling IS 13 Ahmad Rok, Hukum Perdata Islam di Indonesia –Edisi Revisi, Jakarta PT Raja Grando Perkasa, 2013. menyatakan “Dalam hal terjadi sengketa perkara perdata Antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonansi. Dampak dari IS pasal 134 ayat 2 itu merembet pada pulau Madura dan Jawa dan wilayah Kalimantan Receptie Exit Setelah receptie telah mampu menumbangkan teori yang receptie in complex, dimana yang menjadi pemicu adalah ketakutan para kolonelaisme Belanda terhadap Islam atas doktrin politik Islam, sehingga teori receptie yang datang kemudian menjadi pemicu persoalan baru bagi putusan-putusan yang berkaitan dengan hukum perdata bagi umat Islam. Kenyataan tersebut, muncul reaksi-reaksi dari para aktivis umat Islam pada waktu itu, yang terkenal adalah Hadzairin yang menyebutkan bahwa teori receptive adalah teori Iblis. Ungkapan tersebut karena, teori receptie dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan dari Syariah islam termasuk bertentangan dengan al-Qur`an dan Hadist Rosulullah. Selain itu pula, landasan-landasan Hadzairin menyebutkan teori Iblis, karena receptie yang menjadi penghambat atas pembangunan Huukm Islam di Indonesia. Oleh karena itu, maka sebagai pemusnah terhadap teori receptie muncullah teori receptive exit atau teori receptie a dari teori receptie exit adalah mengatakan setiap hukum adat akan berlaku bagi orang Islam apabila tidak bertentangan dengan hukum sehingga dengan teori ini berlaku kebalikannya, oleh karena itu hukum adat yang tidak memiliki kesamaan dan tidak sejalan dengan hukum Islam tidak 14 Sajuti Thalib, Receptie A Contrario Jakarta Bina Aksara, 1982. 76 Mahakim Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 Januari 2021 71-81bisa dijadikan landasan dan rujukan umat Islam dalam memutus sengketa yang Teori receptie a Contrario Teori ini sebenarnya tidak memiliki distingsi secara prinsip dengan teori receptie exit. Tetapi, teori ini merupakan keberlanjutan atau perembangan dari teori sebelumnya, yaitu teori yang dicetuskan oleh Hadzairin yang mematahkan teori receptie. Sedangkan teori receptie A Contrario dimunculkan oleh Ahmad Syayuti Thalib murid daripada Hadzairin. Teori ini menyatakan bahwa bagi umat Islam yang berlaku adalaha hukum Islam. Hukum Adat baru dinyatakan berlaku bila tidak bertentangan dengan agama perbedaan dari teori Hadzairin dengan teori Sayuti Thalib adalah pada pangkal tolak pemikirannya. Teori receptie exit bertolak dari kenyataan bahwa sejak kemerdekaan bangsa, berdirinya RI, dasar negara Pancasila, UUD 1945 dalam pembukaannya dan bab XI dan memahami terhadap pasal II tentang aturan peralihan yaitu dengan mendahulukan dasar dan jiwa kemerdekaan dan tidak menerima pemahaman aturan peralihan secara formal belaka. Sedangkan landasan teori receptie A Contrario bertolak dari kenyataan bahwa Negara RI yang merdeka, sesuai denga cita-cita batin, cita-cita moral, dan kesadaran hukum kemerdekaan, sehingga dengan begini menurut Sayuti Thalib, berarti ada keleluasaan untuk mengamalkan agama dan hukum Teori eksistensiTeori eksistensi sebagai keberlanjutan dari teori receptie A Contrario yang digagas oleh Ihctijanto, menyatakan bahwa adanya atau eksisnya hukum Islam dalam hukum 15 Tjun Sumardin, Hukum Islam di Indonesia, Baharuddin Ahmad, Illy Yanti, Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2015. H. Indonesia. Artinya bahwa hukum Islam dalam aturan undang-undang nasional telah ada atau eksis didalamnya semangat hukum Negara. Setidaknya ada empat point yang menandakan terhadap eksistensi hukum Islam dalam hukum Nasional. Pertama hukum Islam berada Dallam hukum Nasional sebagai bagian yang integral darinya. Kedua adanya kemandirin hukum Islam yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional. Ketiga ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia. Keempat ada, sebagai bahan dan unsur utama hukum nasional Teori recoinTeori recoin merupakan singkatan dari Receptio Contekstual Interpretario yang memang untuk mewarnai dan melanjutkan bentuk-bentuk teori sebelumnya, adapun isi dari pada teori recoin adalah penafsiran kontekstual terhadap tekstual ayat al-Qur`an. Teori ini digagas oleh Afdol, Pakar hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Dari berbagai teori yang dikemukakan di atas, memang bukan satu-satunya penyebab lahirnya sebuah aturan UU Perkawinan No 01 tahun 2974. Tetapi, segala bentu teori yang disebutkan meruapakan nahkoda yang mengiringi baik pra terbentuknya UU Perkawinan, maupun yang sedang berlakunya undang-undang Perkawinan tersebut. Artinya teori-teori hukum Islam di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari terbentuknya dan keberlangsungan hukum Perkawinan yang sampai saat ini masih tetap diberlakukan di Negara perkembangannya ada beberapa teori hukum Islam yang tidak 17 Baharuddin Ahmad, Illy Yanti, Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia. H. 79. 77Mohsi, Hegemoni Pluralitas Hukum...ditulis dalam naskah ini, seperti teori Kredo atau teori syahadat. Namun yang pasti bahwa teori-teori hukum Islam memang telah menjadi bagian yang penting dari terbentuknya hukum nasional sedari awal. Walaupun tidak secara totalitas, tetapi implementasinya masih pada bagian-bagian tertentu saja, seperti dalam persoalan hukum perdata, khususnya hukum Perkembangan hukum perkawinan dari tahun 1945-1974Sejak masa kemerdekaan, yuridis hukum perkawinan di Indonesia masih belum memiliki aturan atau undang-ndang buatan sendiri, segala persoalan dan sengketa hukum perkwainan masih menegacu pada aturan hukum Belanda. Mengacunya peraturan perkwainan pada hukum Belanda secara yuridis harus memiliki legitimasi yang kuat yaitu konstitusi negara. Legitimasi negara Indonesia pada aturan belanda merupakan fasilitas tidak permanen atau sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam bidang perkawina18 Legitimasi dan supremasi Negara terhadap aturan hukum perkawinan yang dari belanda pada waktu itu, bukan tanpa alasan. Kekuatan tersebut berdasarkan pada pasal II UUD 1945, Pasal 192 ayat 1 UUD RIS, pasal 142 UUD sementara 1950 dan Dekrit Presiden 1959. Berikut bentuk ketentuan Pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama sebelum diadakan yang baru menurut UUD Pasal 192 ayat 1 UUD RIS tahun 1949 yang menyatakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini berlaku, tetap 18 Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, Yogyakarta Mitra Utama, 2011, H. dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS, selama ketentuan-ketentuan tersebut tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi Pasal 142 UUDS 1950 berbunyi, masih berlaku peraturan-peraturan undang-undang yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950, selama peraturan tersebut belum dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang atas kuasa Dekrit Presiden 5 Juli 1959; yang berisikan tentang perintah untuk kembali pda UUD RI tahun yang disebut di atas merupakan perjalanan hukum perkawinan pasca kemerdekaan sebelum berlakunya hukum perkawinan tahun 1974. Acuan hukum yang dipakai masih sangat beragam, artinya masih belum memiliki keterpaduan hukum, keberadaan aturan perkawinan masih berserakan diberbagai aturan yang ada, termasuk masih berpegang pada aturan lima kategori yang dapat dilihat dari legitimasi hukum belanda tersebut, yang disesuaikan dengan daerah, suku dan agamanya. Lima kategori tersebut disinyalir merupakan gaya politik pemerintah Belanda yang tujuannya untuk menampung segala aspirasi masyyarakat deri segala penjuru yang ada di Indonesia pada waktu itu. Kategori-kategori tersebut adalaha. Hukum perkawinan bagi golongan eropa dan golongan timur Asing keturunan Cina. Dalam aturan ini terdapat aturan-aturan yang dibukukan, yaitu Buku I . Title IV sampai dengan Title XI IBW. Aturan ini identik sekali dengan aturan hukum belanda. Dalam buku tersebut dapat dikategorikan menjadi dua. 78 Mahakim Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 Januari 2021 71-81Pertama aturan hukum yang memang dikhususkan pada penduduk belanda dinegara Belanda. Dan yang kedua identic dengan aturan hukum perkawinan yang dikhususkan pada Hindia Hukum perkawinan bagi golongan Pribumi dan golongan timur Asing pemeluk agama Aturan dalam kategori ini sebagaimana lumrahnya aturan hukum Islam, yaitu asasnya bersumber pada al-Qur an dan al-Sunnah. Dengan pengertian bahwa segala aktivitas dan persengketaan yang berkaitan dengan hukum Perkawinan berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang ada dalam Islam, termasuk dalam ihwal perkawinan Hukum Perkawinan bagi golongan Pribumi pemeluk agama Kristen. Adapun aturan hukum yang berlaku bagi kategori ketiga ini adalah berlaku Huwelijk Oordonantie Christen Inlandders HOCI/S. 1933 No 74 atau ordonansi perkawinan pribumi pemeluk agama Hukum perkawinan bagi golongan bukuan pemeluk agama Islam maupun Kristen. Pada tipe yang keempat ini, berlaku asas-asas hukum adat yang masih belum terkodikasi menjadi satu aturan, dan belum tertulis dan kenyataannya dari masing-masing daerah berbeda antar satu dengan lainnya. pada intinya, dalam aturan tipe empat ini menyatakan bahwa sahnya perkawinan apabila telah memenuhi persyaratan adat yang bernilai magis, komunal, kontan dan konkret dan dimungkinkan terjadinya Hukum perkawinan bagi golongan yang melangsungkan perkawinan aturan yang kelima ini berlakulah Regliment Gemengde Huwelijk RGH, dengan salah satu ketentuannya menyatakan abahwa isteri yang melangsungkan perkawinan campuran, mengikuti status suaminya secara hukum publik dan hukum perdata, selama perkawinan berlangsung. Perkawinan terjadi semata-mata karena yang bersangkutan tunduk pada tatanan hukum yang Indonesia merdeka dan berlakunya UUD 1945, Indische Staats Regeling IS dan semacamnya digantikan oleh UUD 1945. Dengan pengertian bahwa teori-teori receptie dan semacamnya yang muncul sebelum teori receptie dinayatakan berakhir dan musnah dan kehilangan dasar hukumnya. Sehingga yang berlaku adalah hukum Islam bagi bangsa yang Indonesia yang beragama sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, era ini disebut sebagai era persuasif source atau hukum Islam sebagai Sumber persuasive. Kenyataan ini, masih belum menunjukkan kesatuan dan keterpaduan hukum, termasuk hukum perkawinan, karena masih ada legitimasi hukum Islam dalam segala tindak tanduk perbuatan bangsa, artinya sejak kemerdekaan, hukum perkawinan masih belum memiliki ketentuan yang secara spsik dan bisa mengakomodir segala umat beragama yang ada di Indonesia hingga tahun 1974. Keberadaannya masih tercacar didalam berbagai aturan yang telah disebutkan di Hegomoni Pluralitas Hukum terhadap Supermasi UU hukum di Indonesia tidak bisa lepas dari sikap keterbukaan masyarakat Nusantara. Adanya akulturasi budaya mampu mengubah pola kehidupan masyarakat menjadi terbuka atas segala norma hukum yang masuk ke nusantara. 19 Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif. 79Mohsi, Hegemoni Pluralitas Hukum...Peradaban asia dan eropa memicu keberadaan norma hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat nusantara, seperti India yang memperkenalkan ajaran dan peradaban Budha dan Bangsa atau peradaban arab mewariskan ajaran Islam dan system hukum Islam21. Peradaban eropa memperkenalkan sekaligus mewariskan system hukum civil law yang dilakukan dengan misi kolonealisme pada waktu itu. oleh karena itu maka terbentukya system hukum yang ada di Indonesia tidak heran jika sumbernya sangat pluralis dan umum, Pluralisme hukum di Indonesia mulai disadari sejak pemerintahan hindia Belanda,22 salah atu faktanya dalah masyarakat Pribumi Indonesia mempraktekan beragam hukum sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Pengaruh kolonealisasi pada hukum di Indonesia sangatlah signikan, dan mampu membentuk karakter hukum bangsa Indonesia. Namun dengan usaha yang sangat besar, setelah bertahun-tahun masyarakat Indonesia mulai bisa bangkit dan membenahi sistem ketatanegaraannya, dan keberhasilan itu nampak sekali ketika bangsa Indonesia mampu beralih dan mentransformasi hukum keluraga dari civil law yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda, menjadi system Kodikasi, unikasi dan kompilasi Setelah upaya membangkitkan diri dari keterpurukan hukum yang serba kolonealis, dituntutlah para pemangku jabatan pemerintahan untuk 20 Edi Sedryawati, Budaya Indonesia, kajian arekologi, seni dan sejarah, Jakarta Raja grando Perkasa, 2007. M. Abdul Karim, Islam Nusantara, Yogyaarta Pustaka Book Publisher, 2007. Murdan, Pluralisme Hukum Adat dan Islam di Indonesia dalam Jurna Kajian Keislaman, 2016. Murdan, Pluralisme Hukum Adat dan Islam di Indonesia dalam Jurna Kajian Keislaman, 2016, Pekerjaan rumah yang sangat besar, sehingga salah atu yang dihasilkan oleh pemerintah pada waktu itu adalah Undang-undang Nomor 01 tahun 1974 tentang hukum membentuk sebuah undang-undang perkawinan tidak selamanya disambut baik oleh subyek hukum. Di lapangan masih banyak sekali yang menentang dan tidak seutuju terhadap legal standing dan legal substansi dari undang-undang perkawinan. Kecendrungan masyarakat Indonesia pada norma-norma hukum yang masih hidup hukum adat dan hukum Islam masih terus ada. Kodikasi hukum belum sepenuhnya berhasil. sikap masyarakat tersebut memacu pluralitas hukum gaya baru dan berbasis relatisme kelompok dalam memperaktekan hukum positif di Tantangan baru inilah ternyata membuka ruang untuk kembali lagi praktek ketidakkonsistennya pada hukum. Pola ini relatif kompleks, karena ada yang menggunakan hukum positif produk Negara, adapula yang masih berpegang pada hukum agama, serta adapula yang masih bersikukuh pada hukum adat yang dibawa oleh nenek perkawinan UU No 1 tahun 1974 sejatinya merupakan kodikasi dari segala lintas yang ada di Indonesia, bukan hanya dari satu agama saja, bukan pula dari satu kebudayaan saja. Melainkan merupakan aturan yang berbasis pada kebhineka tunggal Ika-an yang mesti dan harus dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia dari lintas suku, ras, dan agama. Pluralitas hukum dalam undang-undang No 01 tahun 1974 sejatinya untuk mengakomodir segala kehidupan masyarakat Indonesia yang beragama. Sekurang-kurangnya ada 24 Murdan, Pluralisme Hukum Adat dan Islam di Indonesia. 80 Mahakim Journal of Islamic Family Law Vol. 5 No. 1 Januari 2021 71-81beberapa bentu dan pasal dalam undang-udnagn perkawinan yang mengelaborasi bentuk-bentuk multikulturalisme dan pluralism hukum perkawinan, yaitu Peratama pasal 66 UU Perkawinan yang menyatakan “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, peraturan perkawinan campuran, dan peraturan peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Kedua asas monogamy. Ketiga syarat poligami dan ketentuannya. Keempat Perjanjian perkawinan. KelimaBatalnya perkawinan. KeenamPerkawinan campuran. Ketujuh delapan Kedudukan anak. Sembilan Putusnya perkawinan,25 dan lain hukum sejatinya dilatar belakangi oleh berbagai hal termasuk yang paling dominan adalah multikulturalisme Indonesia itu sendiri, konsep ini sebenranya memang sejak lama ada walaupun nama dan bangunannya atau kosakatanya masih belum terbentuk sebagai nama multikullturalisme, bahkan kemungkinan bisa lebih awal keberadaannya ketimbang di dunia Barat. Gagasan yang multikulturalisme telah dibangun bersama dengan pendirian sebuah bangsa. Multikulturalisme sudah mengakar dalam sejarah bangsa. Tetapi untuk membangun dan mewujudkannya hukum kodikasi dalam realitas bangsa Indonesia yang multikultural dalam sejarahnya 25 M Mohsi, “Konstruksi Hukum Perceraian Islam Dalam Fiqh Indonesia,” Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, vol 1. 2015. H. hal yang mudah26. Keadaan yang multikultural menjadi salah atu alasan pentingnya dirumuskan sebuah hukum yang dapat mengakomodasi segala bentuk kehidupan bangasanya. Sebagai tujuan pasif, kodikasi hukum perkawinan adalah untuk mengubah tingkah laku, moral dan kebiasaan masyarakat tertentu27. sedangkan tujuan aktifnya adalah sebagai alat untuk perubahan sosial, memodikasi tingkah laku masyarakat dan KesimpulanLahirnya pluralitas hukum di Indonesia disebabkan faktor historisitas bangsa yang memimiliki perbedaan suku, bahasa, ras dan agama. Sementara Pluralitas hukum perkwainan dalam undang-undang No 1 tahun 1974 merupakan sebuah keniscayaan di Negara yang plural dan multikultural, karena keberadaan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengakomodasi dan mengintegrasikan hukum yang ada dibumi yang Bhinneka ini. Aturan tersebut menjadi jalan keluar atas beragamnya aturan yang pada waktu itu masih bertendensi tidak mengikat secara imperatif, karena masih belum memiliki legalitas normatif. Lahirnya unikasi hukum perkawinan dapat meminimalisir kegaduhan dan ketegangan hukum perkawinan, serta kontrol sosial, karena hukum dipercaya menjadi lembaga independen yang memiliki kekuatan untuk mengubah kondisi masyarakat, memberikan pengaruh pada tingkah laku dan keyakinan sebuah masyarakat. 26 Syaq Hasyim, Islam Nusantara dalam Konteks dari multikulturalisme Hingga Radikalisme, Yogyakarta Penerbit Gading, 2018. Ahmad Tolabi Karlie, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta Sinar Graka, 2013. William Evan, Law as Instrumen of Social Change dalam William Evan, The Sociology of Law, London Macmilan Publishing, 1980. 81Mohsi, Hegemoni Pluralitas Hukum...DAFTAR PUSTAKABaharuddin, Ahmad, dan Yanti, Illy. Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta Pustaka Pelajar, Tengku. “Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasila.” jurnal ilmu hukum 2012. Diakses pada 22 Februari William. The Sociology of Law. London Macmilan Publishing, Syaq. Islam Nusantara dalam Konteks dari multikulturalisme Hingga Radikalisme, Yogyakarta Penerbit Gading, M. Abdul. Islam Nusantara. Yogyaarta Pustaka Book Publisher. 2007. Mohsi, Mohsi. “Konstruksi Hukum Perceraian Islam Dalam Fiqh Indonesia.” Ulumuna Jurnal Studi Keislaman 2015 Diakses 30 Desember Pluralisme Hukum Adat dan Islam di Indonesia, dalam Jurnal Kajian Keislaman, 2016.Online, Admin Hukum. "Pluralisme Hukum Harus Diakui". Hukum tulisan hukum tolong dimiringkan, Diakses melalui Diakses 02 Februari Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia-Edisi Revisi. Jakarta PT Raja Grando Perkasa, Moh Mujibur, dan M. Mohsi. “Konstruksi Ilan Al-Nikah Dalam Fiqh Pancasila Telaah Pencatatan Perkawinan Perspektif Sad Al-Dzariah.” Ulumuna Jurnal Studi Keislaman 2017 15-35. Diakses pada 02 Februari Lev, Daniel. Hukum dan Politik Indonesia Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta LP3ES, Edi. Budaya Indonesia, kajian arekologi, seni dan sejarah. Jakarta Raja grando Perkasa, Abd. Hukum Islam Penormaan Prisip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta Kencana, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta Kencana, Sajuti. Receptie A Contrario. Jakarta Bina Aksara, David. Reporting Divesity Manual. London Media Devsity Institute and European Union, Marzuki. dan Rumadi. Fiqh Madzhab Negara Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta Lkis, dan Nuroniyah, Wardah. Hukum Perkawinan Islam Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif. Yogyakarta Mitra Utama, Irzak Yuliardy NugrohoMufidah CHSuwandiPenelitian ini mengkaji tradisi larangan perkawinan sasuku pada masyarakat Minang. Aturan tersebut mengakibatkan banyaknya aturan hukum yang berjalan pada masyarakat Minang, hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Banyaknya aturan hukum tersebut, menjadikan hukum perkawinan masyarakat minang terkesan abu-abu, disatu sisi harus menaati hukum Islam dan hukum negara yang tidak mengatur tentang larangan perkawinan sasuku. Sementara, di lain hal ada adat yang membuat aturan tentang larangan perkawinan sasuku. Penelitian ini menggunakan paradigma kualitatif, dengan jenis penelitian conseptual approach. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder dari beberapa jurnal, yang kemudian dikombinasikan dengan fakta hukum masyarakat Minang tentang larangan perkawinan sasuku tersebut. Kesimpulan menunjukkan bahwa terjadinya pluralisme hukum perkawinan pada masyarakat Minang merupakan keniscayaan sosial. Larangan perkawinan sasuku, selain memberikan dampak pada tertib sosial, juga mengancam eksistensi hukum islam pada aspek perkawinan dalam ihwal penentuan jodoh, termasuk menegasikan hukum perkawinan Indonesia tentang perkawinan yang dilakukan dengan kondisi sukarela dari kedua hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasilaTengku ErwinsyahbanaErwinsyahbana, Tengku. "Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasila." jurnal ilmu hukum 2012. org/ Diakses pada 22 Februari EvanEvan, William. The Sociology of Law. London Macmilan Publishing, Nusantara dalam Konteks dari multikulturalisme Hingga RadikalismeSyafiq HasyimHasyim, Syafiq. Islam Nusantara dalam Konteks dari multikulturalisme Hingga Radikalisme, Yogyakarta Penerbit Gading, Hukum Perceraian Islam Dalam Fiqh IndonesiaMohsi MohsiMohsi, Mohsi. "Konstruksi Hukum Perceraian Islam Dalam Fiqh Indonesia." Ulumuna Jurnal Studi Keislaman 2015 http// e / view/1625. Diakses 30 Desember dan Islam di Indonesia, dalamPluralisme MurdanHukumMurdan. Pluralisme Hukum Adat dan Islam di Indonesia, dalam Jurnal Kajian Keislaman, 2016.Konstruksi Ilan Al-Nikah Dalam Fiqh Pancasila Telaah Pencatatan Perkawinan Perspektif Sad Al-DzariahMoh RohmanDan M MujiburMohsiRohman, Moh Mujibur, dan M. Mohsi. "Konstruksi Ilan Al-Nikah Dalam Fiqh Pancasila Telaah Pencatatan Perkawinan Perspektif Sad Al-Dzariah." Ulumuna Jurnal Studi Keislaman 2017 15-35. Diakses pada 02 Februari dan Politik Indonesia Kesinambungan dan PerubahanS LevS Lev, Daniel. Hukum dan Politik Indonesia Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta LP3ES, Indonesia, kajian arekologi, seni dan sejarah. Jakarta Raja grafindo PerkasaEdi SedryawatiSedryawati, Edi. Budaya Indonesia, kajian arekologi, seni dan sejarah. Jakarta Raja grafindo Perkasa, Islam Penormaan Prisip Syariah dalam Hukum IndonesiaAbd ShomadShomad, Abd. Hukum Islam Penormaan Prisip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta Kencana, Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang PerkawinanAmir SyarifuddinSyarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta Kencana, 2014.
situasikonflik yang berbalik menjadi situasi damai yang rentan akan terjadinya resiko konflik lanjutan.22 Hal inilah yang menyebabkan penulis tertarik untuk mengangkat penelitian ini dengan judul: "Peran Aceh Monitoring Mission (AMM) dalam proses peacebuilding pasca konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia".
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KAEDAH Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum KAIDAH Rumusan asas yang menjadi hukum DALIL Ajaran, aksioma, alasan, asas, bukti, burhan, doktrin, hipotesis, hukum, kaidah, pendapat, pendirian, penunjukan, postulat, rumusan; TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan MENYEBAL Menyimpang dari patokan, hukum, dsb ~ dari asas Islam yang diajarkan oleh Alquran dan Hadis KODE 1 aba-aba, duaja, isyarat, petunjuk, sandi, tanda; 2 asas, aturan, etik, hukum, kaidah, ketentuan, norma, peraturan PRINSIP Asas; dasar PATOKAN 1 barometer, kriteria, parameter, standar, tolok ukur, ukuran; 2 asas, dasar, hukum, kaidah, konvensi, norma, pedoman, pegangan, peraturan, petunjuk, pijakan, prinsip; BATAL Tidak jadi NORMA Adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, ... AJARAN 1 advis, aliran, alitan, amanat, anjuran, anutan, fatwa, hukuman, ibarat, ideologi, ilham, keyakinan, masukan, mazhab, moral, paham, pandangan, pandu... USUL 1 asal; asal mula; dasar; 2 yang asli; yang sejati; 3 ki sifat asal; kelakuan; tabiat; - menunjukkan asal, pb dari kelakuan tabiat dapat kita keta... DASAR Asas, pokok ajaran RUMUS 1 ringkasan hukum, patokan, dsb dalam ilmu kimia, ilmu ukur dsb yang dilambangkan oleh huruf, angka atau tanda; 2 pernyataan atau kesimpulan tt asa... TATA Acara, adat, aturan, cara, desain, hukum, kaidah, lagu, langgam, metode, norma, orde, peraturan, prinsip, ragam, sistem, struktur, susunan; - acara ... SYARAT 1 janji sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi saya mau hadir dalam rapat itu, dengan - saya tidak mau dipilih jadi pengurus; 2 seg... UNDANG, UNDANG-UNDANG 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet menteri, badan eksekutif, dsb dan disahk... POKOK 1 = - kayu segala tumbuhan yang batang kayu dari pangkal ke atas pd - pohon asam itu banyak torehan-torehan; 3 uang yang dipakai sebagai induk dal... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... LEMBAGA 1 asal mula yang akan jadi sesuatu; bakal binatang, manusia, atau tumbuhan; 2 bentuk rupa, wujud yang asli; 3 acuan; lekatan tt mata cincin ds... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... WET Undang-undang, hukum SILA Asas MERAJALELA Menjadi-jadi NENDI Asas
tU3s5Vv.